KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Supertax Deduction Litbang Punya Efek ke Ekonomi, Kok Bisa?

Dian Kurniati | Senin, 18 September 2023 | 13:00 WIB
Fasilitas Supertax Deduction Litbang Punya Efek ke Ekonomi, Kok Bisa?

Ilustrasi riset. Direktur Pengelola Fasilitas Ketenaganukliran BRIN M.R Subekti menggunakan alat pelindung diri untuk memasuki reaktor nuklir Triga 2.000 di Badan Riset Inovasi Nasional di Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/8/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai pemberian fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) akan memberikan dampak positif pada perekonomian.

Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Supertax Deduction BRIN Hariyanto mengatakan pemerintah menyediakan fasilitas supertax deduction untuk mendorong sektor swasta itu melakukan kegiatan litbang. Melalui upaya ini, kontribusi aktivitas ekonomi pada kegiatan litbang di Indonesia juga bakal ikut meningkat.

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

"Secara tidak langsung akan mendorong peningkatan kegiatan litbang dan mendorong perekonomian secara nasional," katanya dalam program Afternoon Talk BRIN, dikutip pada Minggu (17/9/2023).

Hariyanto mengatakan pemberian fasilitas supertax deduction dalam jangka panjang juga bakal mengubah kebiasaan sektor industri yang selama ini mengandalkan impor barang seperti mesin dan peralatan. Apabila bisa memproduksi mesin dan peralatan di dalam negeri, industri diharapkan akan beralih pada produk lokal, atau setidaknya meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Dia pun meyakini kegiatan litbang yang dilaksanakan secara berkelanjutan bakal meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan suatu perusahaan.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Kemudian, lanjutnya, pemberian fasilitas supertax deduction juga akan menghasilkan paten-paten baru melalui aktivitas litbang yang dilaksanakan di Indonesia. Menurutnya, jumlah paten Indonesia tergolong sedikit, bahkan jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand.

"Tentunya dengan kebijakan ini setidaknya akan mendorong kegiatan itu [litbang] di dalam negeri untuk meningkatkan nilai atau jumlah paten dalam negeri supaya bisa bersaing di level internasional," ujarnya.

Hariyanto menambahkan PMK 153/2020 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.

Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Fasilitas supertax deduction diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang. Kriteria memperoleh fasilitas ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang untuk dengan tujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju