PP 49/2022

Fasilitas PPN Bisa Dikurangi, Faktor Inilah yang Jadi Pertimbangan

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:00 WIB
Fasilitas PPN Bisa Dikurangi, Faktor Inilah yang Jadi Pertimbangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memiliki keleluasaan untuk mengurangi pemberian fasilitas pembebasan PPN dan PPN tidak dipungut yang berlaku saat ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022.

Pada bagian penjelasan PP 49/2022, pemerintah menyatakan kemudahan dalam bentuk pembebasan PPN dan PPN tidak dipungut bersifat sementara waktu atau selamanya dan dapat dipertimbangkan untuk tidak diberikan lagi.

"Pemerintah dapat tidak lagi memberikan kemudahan di bidang perpajakan berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara," bunyi bagian penjelasan dari PP 49/2022, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Menurut pemerintah, kemudahan-kemudahan di bidang perpajakan diberikan secara sangat selektif dan terbatas serta dengan mempertimbangkan dampaknya pada penerimaan negara.

Pada Pasal 30 PP 49/2022, pembebasan PPN dan fasilitas PPN tidak dipungut pada PP 49/2022 dapat dievaluasi oleh menteri keuangan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian dan penerimaan negara.

"Berdasarkan hasil evaluasi ..., impor dan/atau penyerahan BKP atau JKP dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dapat dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 30 ayat (4) PP 49/2022.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Untuk diketahui, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut mengubah ketentuan mengenai pengecualian, pembebasan, dan PPN tidak dipungut pada UU PPN.

Dengan UU HPP, barang dan jasa yang selama ini dikecualikan dari PPN melalui Pasal 4A UU PPN seperti bahan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, hingga jasa keuangan sekarang diubah statusnya menjadi barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP).

Meski telah menjadi BKP/JKP, barang dan jasa tersebut tetap mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut berdasarkan Pasal 16B UU PPN. Perlu diingat, fasilitas PPN tersebut dapat berlaku untuk sementara waktu ataupun selamanya dan diatur melalui PP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M