KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Kepabeanan Ini Ternyata Banyak Dimanfaatkan Perusahaan Besar

Dian Kurniati | Selasa, 27 Desember 2022 | 14:30 WIB
Fasilitas Kepabeanan Ini Ternyata Banyak Dimanfaatkan Perusahaan Besar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan fasilitas kepabeanan untuk penanganan pancemi Covid-19 banyak dimanfaatkan oleh para perusahaan besar.

Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2021 disebutkan pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan untuk mempermudah akses terhadap alat kesehatan sekaligus menormalisasi kegiatan usaha dan perekonomian masyarakat. Namun, pada faktanya, insentif ini lebih banyak dimanfaatkan perusahaan besar atau mapan yang cukup mampu bersaing.

"Perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk memformulasikan insentif yang ditujukan bagi perusahaan dan UMKM yang rentan mengalami permasalahan likuiditas," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Laporan itu menyatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan dampak besar terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian nasional. Kondisi ini memerlukan tindak lanjut yang tepat, termasuk berupa insentif fiskal kepabeanan.

Di tengah pandemi, pemerintah telah memberikan sejumlah fasilitas kepabeanan kepada masyarakat antara lain fasilitas terhadap impor alat kesehatan yang diberikan untuk penanganan pandemi melalui skema PMK 70/2012, PMK 171/2019, dan PMK 34/2020 s.t.d.d. PMK 92/2021.

Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas bagi impor vaksin Covid-19 melalui PMK 188/2020. Terakhir, pemerintah juga memberikan fasilitas kepabeanan bagi dunia usaha melalui PMK 68/2021.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor alat kesehatan berfungsi memfasilitasi impor alat kesehatan dan obat-obatan agar mudah diakses masyarakat secara terjangkau.

Pemanfaatan pembebasan untuk impor alat kesehatan terpantau terus menurun, terutama pada April-Juni 2022. Hal ini dikarenakan sebagian besar alat kesehatan yang diimpor dapat digunakan berulang seperti ventilator, tabung oksigen, generator oksigen, dan alat uji laboratorium.

Sementara itu, untuk impor vaksin masih bersifat fluktuatif karena variabel yang memengaruhi impor adalah rencana kerja pemerintah.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ditjen Pajak (DJP) telah melaksanakan survei untuk melihat efektivitas pemberian fasilitas.

Dari responden pengguna fasilitas impor alat kesehatan, sebanyak 89% menganggap stimulus bermanfaat dan 87% tertarik memanfaatkan insentif serupa di masa datang.

Terkait dengan insentif bea masuk DTP, sekitar 97% responden menganggap stimulus ini bermanfaat dan tertarik memanfaatkan kembali pada masa mendatang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024