PER-03/PJ/2022

Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Elektronik, Asalkan…

Redaksi DDTCNews
Rabu, 13 April 2022 | 16.31 WIB
Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Elektronik, Asalkan…

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Faktur penjualan dapat digunakan sebagai faktur pajak elektronik (e-faktur).

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 PER-03/PJ/2022, faktur penjualan yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) termasuk dalam pengertian e-faktur sepanjang memenuhi 2 hal yang diatur dalam beleid tersebut.

Pertama, dicantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Sesuai dengan pasal tersebut, keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam faktur pajak paling sedikit memuat beberapa hal.

“Dalam hal diperlukan, PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam faktur pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,” demikian bunyi Pasal 11 ayat (2) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Rabu (13/4/2022).

Keterangan yang harus dicantumkan antara lain:

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP.
  2. Identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:Ketiga, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
  4. PPN yang dipungut.
  5. PPnBM yang dipungut.
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. Simak selengkapnya pada artikel ‘Catat, Ini Keterangan yang Harus Dicantumkan dalam Faktur Pajak’.

Kedua, diunggah (di-upload) dengan menggunakan aplikasi e-faktur host-to-host dan memperoleh persetujuan dari Ditjen Pajak (DJP), paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Adapun persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Simak pula ‘Ingat! Faktur Pajak Pengganti Juga Di-Upload Paling Lambat Tanggal 15’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.