PER-03/PJ/2022

Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Elektronik, Asalkan…

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 April 2022 | 16:31 WIB
Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Elektronik, Asalkan…

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Faktur penjualan dapat digunakan sebagai faktur pajak elektronik (e-faktur).

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 PER-03/PJ/2022, faktur penjualan yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) termasuk dalam pengertian e-faktur sepanjang memenuhi 2 hal yang diatur dalam beleid tersebut.

Pertama, dicantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Sesuai dengan pasal tersebut, keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam faktur pajak paling sedikit memuat beberapa hal.

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

“Dalam hal diperlukan, PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam faktur pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,” demikian bunyi Pasal 11 ayat (2) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Rabu (13/4/2022).

Keterangan yang harus dicantumkan antara lain:

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP.
  2. Identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:Ketiga, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
  4. PPN yang dipungut.
  5. PPnBM yang dipungut.
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. Simak selengkapnya pada artikel ‘Catat, Ini Keterangan yang Harus Dicantumkan dalam Faktur Pajak’.

Kedua, diunggah (di-upload) dengan menggunakan aplikasi e-faktur host-to-host dan memperoleh persetujuan dari Ditjen Pajak (DJP), paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Adapun persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Simak pula ‘Ingat! Faktur Pajak Pengganti Juga Di-Upload Paling Lambat Tanggal 15’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar