LOMBA MENULIS ARTIKEL PAJAK 2018

Ekstensifikasi Pajak dan Keadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Januari 2019 | 20:17 WIB
Ekstensifikasi Pajak dan Keadilan Pajak
Elizabeth Sherin Fortuna, Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra Surabaya

PAJAK merupakan pungutan wajib dari negara kepada masyarakat. Pajak merupakan salah satu sumber penghasilan negara yang menentukan kelangsungan hidup rakyat. Namun, di era sekarang justru pajak menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat dan jadi musuh kebanyakan masyarakat.

Hal ini karena tidak semua masyarakat mampu memahami cara penghitungan pajak. Mekanisme pengenaan pajak yang bias dibilang terlalu rumit dalam tata cara penghitungan pajak. Karena itu, pajak akhirnya terlihat menjadi menakutkan.

Akan tetapi, banyak juga masyarakat yang masih tidak membayar pajak karena belum mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Untuk menambah pemasukan negara, Ditjen Pajak (DJP) belum sepenuhnya melakukan ekstensifikasi dengan mencari wajib pajak baru, tetapi terus menggali wajib pajak lama yang sudah taat pajak.

Hal ini pada gilirannya menciptakan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak lama yang sudah membayar pajak tepat waktu, tetapi terus disibukkan dengan penagihan pajak yang dilakukan DJP. Akibatnya, jumlah wajib pajak pun tidak bertambah.

Sebetulnya sangat banyak wajib pajak baru yang belum mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP sebagai sarana untuk pembayaran pajak. Kebanyakan dari mereka adalah masyarakat yang tinggal di pedesaan dan daerah yang cukup terpencil.

Pemerintah menganggap masyarakat di pedesaan adalah orang yang tidak mampu, tetapi kebanyakan mereka hidup berkecukupan. Sebagian besar penduduk di pedesaan bermata pencaharian sebagai petani, ada yang bekerja di kebun tetapi mereka tetap mendapatkan penghasilan.

Bukankah tiap orang yang memperoleh penghasilan wajib mempunyai NPWP? Di sinilah kekurangan DJP dalam mencari wajib pajak baru. Seharusnya DJP mendatangi daerah-daerah tertentu seperti di pedesaan, dan melakukan pemeriksaan apakah masyarakat tersebut berpenghasilan atau tidak.

Selain itu, bisa juga dilakukan pendataan kepada setiap orang yang membuka usaha yang menetap dan permanen maupun yang masih berpindah-pindah. Dengan demikian, hal pertama yang bisa dilakukan oleh DJP adalah mengoptimalkan para pekerja yang bergerak di bidang pajak.

DJP kemudian juga harus memberikan solusi bagaimana sistem pendataan dan pemungutannya. Apakah sistem itu bisa diterapkan, dan jika hal tersebut dapat diterapkan maka bisa meminimalisir terjadinya kecurangan oleh para wajib pajak.

Setiap kebijakan pemerintah pasti berhubungan dengan politik, termasuk dalam kebijakan pajak. Untuk mencari wajib pajak baru, pemerintah pasti mengambil kebijakan yang secara tidak langsung dapat menguntungkan wajib pajak sekaligus menaikkan citra pemerintah di mata masyarakat.

Salah satu kebijakan yang bisa diterapkan pemerintah adalah setiap pengurusan kependudukan, proses administrasi, setiap transaksi di perbankan, atau atas suatu aset-aset, maka penduduk wajib menunjukkan NPWP.

Bagi yang mempunyai NPWP, pemerintah dapat menjanjikan insentif berupa kemudahan dalam pendirian usaha, memberikan potongan pajak bagi wajib pajak yang patuh, kemudahan dalam investasi dan juga dalam mengakses pelayanan publik.

Kaitan politik dan penjaringan wajib pajak baru adalah terciptanya keadilan di masyarakat. Seharusnya yang sudah pantas menjadi wajib pajak tidak bersembunyi. Pemerintah harus mengejar mereka yang belum punya NPWP, sehingga pemerintah bisa merealisasikan kebijakan pembangunannya.

Bagi wajib pajak yang memiliki NPWP seharusnya secara tidak langsung mendapatkan keuntungan, yaitu pemerintah bisa memberikan insentif kepada mereka Insentif merupakan cara berupa materi yang dapat memotivasi wajib pajak untuk semangat dan taat dalam menjalankan kewajibannya.

Insentif yang dapat diberikan salah satunya berupa pemerintah memberikan potongan pajak kepada masyarakat yang sudah mempunyai NPWP dan yang sudah taat membayar pajak. Dengan insentif ini, akan terjadi semangat warga untuk meningkatkan kepatuhannya.

Pemerintah seharusnya tidak hanya menebar janji-janji palsu yang membuat masyarakat sumringah mendengarnya. Pemerintah harus menepati janji dengan kerja yang nyata, dan masyarakat juga akan merasa senang dengan kinerja pemerintah yang mampu menyejahterakan rakyatnya.

Tetapi apabila janji itu tidak ditepati, maka kepercayaan rakyat akan hilang begitu saja sehingga ketaatan rakyat terhadap prosedur perpajakan menjadi mengendur. Akibatnya, rakyat bisa saja melakukan pembangkangan akibat dari janji-janji palsu yang diumbar pemerintah.*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 04 Maret 2024 | 11:30 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Sabtu, 02 Maret 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Struktur Penerimaan Perpajakan RI pada Awal Reformasi Pajak

BERITA PILIHAN