KEBIJAKAN CUKAI

Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Mulai 2022, Ada Minuman Berpemanis

Dian Kurniati
Selasa, 28 September 2021 | 13.21 WIB
Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Mulai 2022, Ada Minuman Berpemanis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah menyepakati target penerimaan cukai 2022 senilai Rp203,92 triliun.

Anggota Banggar DPR Bobby Adhityo Rizaldi saat membacakan laporan pembahasan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan menyebut target tersebut sama seperti usulan pemerintah dalam RAPBN 2022. Menurutnya, pemerintah akan mencapai target penerimaan tersebut salah satunya dengan melakukan ekstensifikasi barang kena cukai.

"Dalam rangka mengurangi eksternalitas negatif atas konsumsi barang tertentu, pada tahun 2022 akan dilakukan ekstensifikasi barang kena cukai baru," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (28/9/2021).

Bobby mengatakan pemerintah dan DPR dalam rapat panja sepakat untuk melakukan ekstensifikasi cukai baru. Ekstensifikasi itu antara lain pada produk plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik dan olahan plastik termasuk wadah dan kemasan, serta peralatan makanan dan minuman.

Selain itu, ekstensifikasi barang kena cukai juga akan diberlakukan pada minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana pemerintah melakukan ekstensifikasi barang kena cukai termasuk pada kantong plastik dan minuman berpemanis kepada DPR. Pada kantong plastik, pemerintah saat itu merencanakan tarifnya Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Namun hingga rapat berakhir, belum ada kesepakatan antara mengenai spesifikasi jenis plastik yang akan dikenakan cukai.

Sementara pada minuman berpemanis, cukai rencananya akan dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Target cukai 2022 yang senilai Rp203,92 triliun menjadi bagian dari penerimaan kepabeanan dan cukai yang disepakati senilai Rp245 triliun. Target tersebut naik 0,4% dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2022 senilai Rp244 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Audina Pramesti
baru saja
Mengonsumsi kantong plastik dan minuman berpemanis dapat menimbulkan eksternalitas negatif, baik bagi lingkungan ataupun diri sendiri, sehingga harga yang dibayar seolah-olah lebih rendah dari harga yang sebenarnya, oleh karena itulah dapat dikenakan cukai untuk mengurangi dampak dari eksternalitas negatif yang ditimbulkan