PIDATO KENEGARAAN 2023

Ekspor SDA Mentah Dilarang, Jokowi: Efek ke Penerimaan Jangka Pendek

Dian Kurniati | Rabu, 16 Agustus 2023 | 12:15 WIB
Ekspor SDA Mentah Dilarang, Jokowi: Efek ke Penerimaan Jangka Pendek

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah berkomitmen untuk mendorong hilirisasi industri, termasuk melalui pelarangan ekspor sumber daya alam (SDA) mentah.

Jokowi mengatakan pelarangan ekspor menjadi salah satu upaya pemerintah mendorong pelaku usaha untuk melakukan hilirisasi sehingga produknya bernilai tambah. Namun, pelarangan ekspor dalam jangka pendek juga dapat menimbulkan efek yang tidak nyaman pada perekonomian.

"Ini memang pahit bagi pengekspor bahan mentah dan bagi pendapatan negara dalam jangka pendek. Tetapi, jika ekosistem besarnya sudah terbentuk, jika pabrik pengolahannya sudah beroperasi, saya pastikan ini akan berbuah manis pada akhirnya," katanya, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Saat membacakan pidato kenegaraan dalam sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPD dan DPR, Jokowi menuturkan hilirisasi menjadi salah satu strategi yang dapat dilaksanakan untuk mencapai cita-cita sebagai negara maju pada 2045.

Menurutnya, Indonesia memiliki modal yang sangat besar untuk menjadi negara maju. Salah satunya kaya akan sumber daya alam (SDA), termasuk bahan mineral, hasil perkebunan, hasil kelautan, serta sumber energi baru dan terbarukan.

Namun, hal itu tidak cukup karena Indonesia tidak bisa selamanya menjual bahan mentah tanpa ada nilai tambah. Oleh karena itu, ia menegaskan Indonesia harus menjadi negara yang bisa mengolah sumber dayanya sehingga dapat lebih menyejahterakan rakyat.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Melalui hilirisasi, lanjut presiden, akan tercapai transfer teknologi yang memanfaatkan sumber energi baru dan terbarukan, serta meminimalisir dampak lingkungan.

Hilirisasi Tak Hanya soal Komoditas Mineral

Jokowi menyebut pemerintah telah mewajibkan perusahaan tambang membangun pusat persemaian untuk menghutankan kembali lahan pasca tambang.

Kebijakan ini menunjukkan hilirisasi tidak hanya dilaksanakan pada komoditas mineral, tetapi juga nonmineral seperti sawit, rumput laut, dan komoditas potensial lainnya.

Baca Juga:
Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Dia meyakini langkah hilirisasi ini akan berdampak positif pada perekonomian dalam jangka panjang, terutama jika ekosistem besarnya sudah terbentuk dan pabrik pengolahannya telah beroperasi.

Sebagai gambaran, setelah Indonesia menyetop ekspor nikel ore pada 2020, investasi hilirisasi nikel tumbuh pesat sehingga kini telah ada 43 pabrik pengolahan nikel yang akan membuka banyak peluang kerja.

Kondisi serupa juga bakal terjadi pada komoditas nikel, tembaga, bauksit, kelapa sawit, dan rumput laut.

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Berdasarkan proyeksi pemerintah, pendapatan per kapita Indonesia dalam 10 tahun bakal mencapai Rp153 juta atau US$10.900. Angka ini akan meningkat menjadi Rp217 juta atau US$15.800 dalam 15 tahun, serta Rp331 juta atau US$25.000 dalam 22 tahun. Pada 2022, pendapatan per kapita Indonesia baru Rp71 juta.

"Artinya dalam 10 tahun lompatannya bisa 2 kali lipat lebih, di mana fondasi untuk menggapai itu semua sudah kita mulai. Pembangunan infrastruktur dan konektivitas yang pada akhirnya menaikkan daya saing kita," ujar Jokowi.

Mengutip data International Institute for Management Development (IMD), Jokowi menambahkan daya saing Indonesia pada 2022 telah naik dari rangking 44 menjadi 34. Menurutnya, kenaikan ini menjadi tertinggi di dunia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut