Pekerja mengangkut buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (2/6/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Ief/nz
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera meluncurkan kebijakan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) melalui bursa berjangka pada Juni 2023.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan ekspor melalui bursa berjangka diharapkan bisa membantu pembentukan harga acuan CPO yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Hal ini bakal menguntunkan seluruh pelaku perdagangan, termasuk perusahaan besar, perusahaan menengah, hingga petani sawit.
"Ekspor CPO melalui bursa berjangka yang ditargetkan pada Juni 2023 ini diharapkan dapat membentuk harga patokan CPO. Hal ini akan mempermudah pengusaha, meningkatkan efisiensi, serta pada akhirnya meningkatkan perdagangan Indonesia," ujar Zulkifli dalam konsultasi publik rancangan ekspor CPO melalui bursa berjangka, dikutip pada Jumat (9/6/2023).
Mendag menyampaikan saat ini kinerja ekspor masih mencatatkan surplus meski tidak terlalu besar karena kondisi perekonomian global yang sedang melemah. Karenanya, ujar mendag, perlu ada inovasi seperti pengalihan perdagangan dari pasar tradisional ke nontradisional seperti Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika.
Apalagi, kini mulai banyak aturan-aturan yang mempersulit ekspor seperti adanya kebijakan sertifikasi di Eropa dan Amerika Serikat (AS).
"Selain pengalihan pasar dari tradisional ke nontradisional perlu juga memperkuat kebijakan ekspor Indonesia. Salah satunya melalui kebijakan ekspor CPO karena CPO merupakan salah satu penyumbang surplus neraca perdagangan," kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia, sudah semestinya Indonesia memiliki harga acuan untuk CPO sendiri. Namun, kondisi saat ini justru menunjukkan bahwa Indonesia belum punya peran dalam memberikan harga acuan yang diakui pasar dunia.
Sebagai informasi, harga acuan untuk komoditas CPO saat ini masih mengacu ke pabrik fisik Rotterdam dan pasar berjangka di Kuala Lumpur (MDEX) sebagai basis penetapan harga CPO dunia.
"Karenanya perlu berbagai masukan agar ekspor CPO melalui bursa tidak merugikan pelaku usaha CPO. Proses bisnis yang ada sekarang tidak banyak berubah kecuali mewajibkan ekspor CPO melalui bursa berjangka," kata mendag.
Selain itu, kewajiban pemenuhan domestic market obligation (DMO) masih berlaku sehingga eksportir tetap wajib memiliki hak ekspor (HE) terlebih dulu.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menambahkan ekspor melalui bursa berjangka ini hanya akan menyasar komoditas CPO dengan HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya.
Pihak-pihak yang berhak melakukan ekspor wajib memiliki HE. Ini diperoleh dengan pemenuhan atas kebijakan DMO dan/atau memiliki HE yang diperoleh dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO. Bursa CPO akan membentuk harga pasar yang wajar dan dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak. (sap)