KEBIJAKAN PAJAK

Eks Pimpinan KPK dan Akademisi Masuk Komwasjak, Ini Alasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 28 Maret 2023 | 10:05 WIB
Eks Pimpinan KPK dan Akademisi Masuk Komwasjak, Ini Alasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah melakukan perubahan struktur anggota Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) untuk masa jabatan 2023-2026.

Dalam struktur terbaru, Komwasjak kini dipimpin oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi dan akademisi sekaligus pegiat antikorupsi Zainal Arifin Mochtar. Menurutnya, hal itu dilakukan agar Komwasjak makin independen dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.

"Memang dalam komposisinya kami mencoba menyeimbangkan antara mereka yang tahu mengenai masalah pajak dan bea cukai, yang biasanya memang sangat technical dengan independensi," katanya, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Sri Mulyani mengatakan struktur organisasi Komwasjak kali ini memang sangat berbeda dengan periode sebelumnya. Pada Komwasjak 2019-2022, dia menempatkan mantan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebagai ketua merangkap anggota dan mantan Dirjen Pajak Robert Pakpahan sebagai wakil ketua merangkap anggota.

Menurutnya, Komwasjak harus diisi pihak yang lebih independen. Di sisi lain, Komwasjak juga perlu didukung oleh pihak yang memahami teknis perpajakan sehingga dalam keanggotaannya turut diisi oleh ex-officio dari Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.

Sri Mulyani berharap Komwasjak dapat betul-betul menjadi saluran yang efektif bagi wajib pajak maupun pengguna jasa kepabeanan dan cukai yang merasa diperlakukan tidak adil. Dia menilai, Komwasjak juga dapat menjadi wadah untuk aduan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perilaku pegawai atau regulasi perpajakan.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

"Kita akan terus memberikan dukungan kepada Komwasjak dalam menjalankan tugas," ujarnya.

Baru-baru ini, Sri Mulyani melantik Komwasjak masa jabatan 2023-2026. Amien Sunaryadi dilantik sebagai ketua merangkap anggota, Zainal Arifin Mochtar sebagai wakil ketua merangkap anggota, Estu Budiarto sebagai anggota, Setiawan Basuki sebagai anggota, Hendra Prasmono sebagai anggota, sekretaris jenderal Kemenkeu sebagai anggota, serta inspektur jenderal Kemenkeu sebagai anggota.

Selain itu, dia juga menerbitkan PMK 2/2023 yang mengganti ketentuan lama soal Komwasjak. Salah satu poin perubahannya, kini Komwasjak wajib mengadakan rapat koordinasi setidaknya sekali dalam 3 bulan dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta Itjen Kemenkeu.

Rapat koordinasi ini bertujuan mengomunikasikan kajian perpajakan, hasil evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasikan perpajakan, dan memberikan masukan atas rencana strategis perpajakan serta upaya mencapainya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor