ARAB SAUDI

Ekonomi Mulai Membaik, Penyesuaian Tarif PPN Siap Dipertimbangkan

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Desember 2021 | 14:00 WIB
Ekonomi Mulai Membaik, Penyesuaian Tarif PPN Siap Dipertimbangkan

Ilustrasi.

RIYADH, DDTCNews – Pemerintah Arab Saudi tengah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian tarif PPN yang saat ini sebesar 15% seiring dengan membaiknya perekonomian dan kesehatan fiskal kerajaan.

Menteri Keuangan Arab Saudi Muhammad Al-Jadaan mengatakan perubahan tarif PPN baru akan dipertimbangkan apabila produk domestik bruto (PDB) mulai membaik. Untuk diketahui, tarif PPN sebesar 15% ini sudah berlaku sejak Juli 2020.

"Tarif PPN akan dievaluasi bila target-target telah tercapai, yakni peningkatan PDB dan ekspansi perekonomian," katnya, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Seperti dilansir arabnews.com, bila investor atau wajib pajak merasa keberatan dengan beban pajak yang ditanggungnya, wajib pajak tetap dapat mengajukan keberatan melalui sistem Zakat, Tax and Customs Authority (ZATCA).

Sejalan dengan itu, Pemerintah Arab Saudi berkomitmen untuk menyehatkan kembali APBN. Pada 2022, pemerintah akan merancang surplus APBN. Belanja anggaran ditargetkan hanya SAR955 miliar, sedangkan penerimaan ditargetkan mencapai SAR1,04 triliun.

Dengan demikian, surplus anggaran pada tahun depan diperkirakan akan sekitar SAR90 miliar atau Rp343,36 triliun. Agar target surplus anggaran tersebut tercapai, rata-rata harga minyak mentah harus terjaga setidaknya pada level US$80 per barel.

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Meski tarif PPN telah ditingkatkan 3 kali lipat dari 5% ke 15%, pendapatan Arab Saudi masih akan didominasi oleh penerimaan yang bersumber dari minyak bumi.

Di sisi lain, otoritas pajak Arab Saudi, Zakat, Tax, and Customs Authority (ZATCA) juga mulai mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak secara digital melalui sistem e-invoice bernama 'Fatoorah'. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

BERITA PILIHAN