THAILAND

Efektifkan Pemungutan Pajak E-Commerce, Aturan Baru Ditetapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Desember 2018 | 14:01 WIB
Efektifkan Pemungutan Pajak E-Commerce, Aturan Baru Ditetapkan

BANGKOK, DDTCNews – Majelis Legislatif Nasional (NLA) Thailand mengesahkan aturan pajak terbaru yang ditujukan untuk memajaki sektor pasar digital (e-commerce). Ke depannya, otoritas pajak diharapkan bisa meminta lembaga keuangan untuk melaporkan transaksi rekening pelanggannya.

Wakil Menteri Keuangan Thailand Wisudhi Srisuphan menegaskan kebijakan pajak pada sektor e-commerceini tidak terlalu memaksa, namun sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dari sektor tersebut.

“Aturan pajak terbaru ini dapat membuat pemungutan pajaknya lebih efektif sehingga penerimaan pajak bisa semakin meningkat,” katanya di Bangkok, Rabu (5/12).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Sebelumnya, kebijakan itu mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan transaksi pelanggannya yang menerima lebih dari 3.000 deposito dan transfer uang dalam setahun, atau lebih dari 200 deposito dan transfer uang dengan nilai total minimal THB2 juta (senilai Rp879,17 juta).

Namun anggota parlemen Thailand kemudian memberi usul dan memperbaiki ambang batas dari 200 transaksi menjadi 400 transaksi dengan nilai total minimal THB2 juta per tahun.

Menurut Wisudhi, kebijakan ini tidak akan berdampak pada tingkat penggunaan rekening perbankan dan hanya merupakan langkah pemerintah untuk mengawasi pengusaha yang menjalankan bisnis di area abu-abu.

Baca Juga:
Thailand Umumkan Insentif Fiskal Baru untuk Konser Musik Skala Besar

Kendati demikian, kebijakan ini mendapat kritikan dari seorang anggota parlemen Thailand Vorapol Socatiyanurak yang tidak setuju atas adanya ambang batas pelaporan rekening bank dan mengklaim pemerintah bisa menggunakan kekuasaan yang berlebihan dalam menerapkan aturan ini.

Vorapol menilai kebijakan yang ada telah memungkinkan petugas untuk meneliti jejak uang. Lanjutnya, sidang publik tentang masalah ini pun tidak berjalan memadai dan lebih dari 300 orang telah menyuarakan ketidaksepakatan.

“Saya percaya kebijakan itu akan berdampak pada seluruh sektor, termasuk anggota NLA yang menerima berbagai tunjangan dengan lebih dari 200 kali transfer per tahun. Pemerintah seharusnya memeriksa warga yang menghindari pajak,” tutur Vorapol. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?