Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Di tengah tekanan ekonomi akibat virus corona, Pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di antaranya kelonggaran membayar kredit hingga satu tahun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan insentif itu juga dengan penurunan bunga. Meski begitu, lanjut presiden, ketentuan itu hanya bisa dinikmati oleh UMKM dengan kredit di bawah Rp10 miliar.
“Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank, akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” katanya saat membuka rapat bersama gubernur melalui konferensi video, Selasa (24/3/2020).
Jokowi berharap pengurangan bunga dan kelonggaran cicilan kredit itu bisa membantu kelompok UMKM tetap berproduksi dan tidak memutuskan hubungan kerja terhadap para pegawainya.
Selain UMKM, kelonggaran kredit juga akan diberikan kepada tukang ojek dan sopir taksi. Jokowi mengaku menerima banyak keluhan dari tukang ojek dan sopir taksi yang kesulitan membayar angsuran karena sepi penumpang akibat virus Corona.
“Mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran selama satu tahun,” tutur Jokowi.
Kelonggaran pinjaman tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun kelonggaran itu berlaku mulai 31 Maret 2020 sampai dengna 31 Maret 2021.
Jokowi lantas meminta para gubernur ikut membantu UMKM dan para pekerja harian dengan memastikan ketersediaan bahan pokok dan mempertahankan daya beli masyarakat.
Menurutnya kepala daerah bisa memberikan bantuan tambahan untuk kelompok tersebut menggunakan dana hasil realokasi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020. (rig)