KP2KP SIDRAP

Edukasi WP One on One, Deadline Setor PPh Final UMKM Tiap Tanggal 15

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2023 | 13:30 WIB
Edukasi WP One on One, Deadline Setor PPh Final UMKM Tiap Tanggal 15

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengadakan edukasi terkait dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) final secara one on one kepada wajib pajak pada 6 Februari 2023.

Petugas dari KP2KP Sidrap Shely Azahra mengatakan Musfiani selaku wajib pajak usahawan yang bergerak di bidang perdagangan pestisida belum memahami kewajiban perpajakannya. Alhasil, ia memilih menunda membayar pajak selama tahun pajak 2022.

“Musfiani yang belum memahami kewajiban perpajakannya. Akhirnya, memilih menunda membayar pajak selama tahun pajak 2022, sedangkan kewajiban membayar pajaknya telah timbul pada masa Februari 2022,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Merespons hal tersebut, lanjut Shely, dirinya kemudian memberikan penjelasan tentang aturan batasan omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenakan pajak berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Apabila memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun maka tidak perlu membayar pajak. Namun, jika omzetnya sudah mencapai Rp500 juta maka omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final sebesar 0,5%,” tuturnya.

Selain memberikan edukasi, Shely juga membantu wajib pajak menghitung pajak yang harus dibayar, sekaligus membuatkan kode billing. Dia juga mengingatkan batas waktu penyetoran PPh final ialah tanggal 15 bulan berikutnya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Setelah menerima pemahaman dari petugas, wajib pajak bersangkutan langsung membayar pajak di kantor pos terdekat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2022.

“KP2KP Sidrap berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya tepat waktu,” ujar Shely. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya