PROVINSI JAWA BARAT

E-Samsat Efektif Tingkatkan PAD Hingga 50%

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2019 | 15:40 WIB
E-Samsat Efektif Tingkatkan PAD Hingga 50%

Ilustrasi e-Samsat. 

BANDUNG, DDTCNews – Penerapan Samsat elektronik (e-Samsat) mampu memberi dampak yang siginifikan pada pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat. Pemerintah provinsi setempat mencatat e-Samsat mampu meraup Rp5 triliun lebih cepat dibandingkan dengan tanpa e-Samsat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa mengatakan e-Samsat tidak hanya mempermudah wajib pajak dalam memperpanjang masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), melainkan juga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menggerus jumlah pungutan liar.

“Penerapan e-Samsat mendorong PAD yang semula Rp9 triliun menjadi Rp14 triliun, naik Rp5 triliun. Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin mudah, nyaman, dan cepat,” paparnya, seperti dikutip pada Senin (20/5/2019).

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Untuk memanfaatkan layanan ini, jelas dia, masyarakat bisa menggunakan smartphone untuk mengakses e-Samsat dan berinteraksi via bank atau melalui fintech (financial technology) yang sudah menjalin kerja sama.

Layanan e-Samsat ini mendapat tanggapan dari Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Dia menegaskan layanan e-Samsat perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Menurutnya, layanan tersebut mampu membantu negara mengurangi tindakan korupsi.

“Ini yang diharapkan masyarakat, meningkatnya pendapatan daerah dan bersihnya lingkungan kerja kita,” papar Rudy, seperti dilansir Jabar Ekspres.

E-Samsat menambah jumlah layanan yang disediakan oleh Pemprov Jabar, khususnya dalam hal kemudahan membayar pajak. Pemprov telah memiliki layanan Sambara, Samsat J’bret, pembayaran pajak di toko ritel dan e-commerce, maupun beberapa layanan lainnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN