PP 55/2022

E-Form Belum Akomodir PTKP UMKM Rp500 Juta, DJP Minta WP Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2023 | 17:00 WIB
E-Form Belum Akomodir PTKP UMKM Rp500 Juta, DJP Minta WP Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sampai saat ini aplikasi e-form belum mengakomodasi ketentuan omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang ingin melaporkan SPT Tahunan.

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan hingga kini belum ada ketentuan teknis atau pembaruan aplikasi e-form untuk pengisian peredaran bruto yang tidak dikenai PPh.

"Silakan menunggu dan dicek secara berkala, ya. Terkait dengan teknis pengisiannya (SPT Tahunan) dapat dikonfirmasikan ke KPP terdaftar," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
Tanggung Jawab Renteng PPN, Bisa Bayar dengan SSP Sebelum Muncul SKPKB

Sebagai informasi, sesuai dengan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP terdapat ketentuan omzet hingga Rp500 juta yang tidak dikenai pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak).

“Untuk pelaporannya tetap menggunakan e-form 1770 SPT Tahunan orang pribadi. Namun, sampai dengan saat ini, e-form tersebut belum mengakomodir terkait PTKP WP OP dengan peredaran bruto tertentu sebesar Rp500 juta,” cuit @kring_pajak beberapa waktu lalu.

Ketentuan mengenai omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM diatur dalam PP 55/2022. Dengan berlakunya PP 55/2022, PP 23/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:
Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Adapun pajak terutang dihitung berdasarkan tarif 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) setelah mempertimbangkan bagian peredaran bruto dari usaha (sampai dengan Rp500 juta) yang tidak dikenai pajak.

Sama seperti ketentuan dalam PP 23/2018, DPP yang digunakan untuk menghitung PPh yang bersifat final wajib pajak UMKM dalam PP 55/2022 adalah jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan.

Peredaran bruto yang dijadikan DPP dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan imbalan/nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima/diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Januari 2023 | 04:54 WIB

jadi masih menunggu ya untuk lapor spt nya?

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Kamis, 01 Juni 2023 | 10:00 WIB KPP MADYA DENPASAR

Cek Omzet, AR Kantor Pajak Sambangi WP yang Garap Proyek Konstruksi

Kamis, 01 Juni 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Didukung Keringanan Pajak, Pemerintah Ingin UMKM Naik Kelas

BERITA PILIHAN

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Mengenal Metode Komputasi dalam Penentuan Nilai Pabean

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Tumbuh di Bawah Rata-Rata, Bappenas Soroti Kinerja Sektor Manufaktur

Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Pajak Tingkatkan Infrastruktur Transportasi Umum!

Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen