PMK 68/2022

Dukung Pemajakan Atas Kripto untuk Genjot Penerimaan, DPR Beri Catatan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 April 2022 | 16:30 WIB
Dukung Pemajakan Atas Kripto untuk Genjot Penerimaan, DPR Beri Catatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah pengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto. Ketentuan ini diatur dalam PMK 68/2022 yang diterbitkan sebagai aturan turunan UU 7/2021 tentang HPP.

Kebijakan tersebut menuai dukungan dari Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar. Menurutnya, skema pajak atas transaksi kripto dapat dijadikan sumber pendapatan baru negara.

"Transaksi kripto dan fintech sekarang kita tahu begitu besar. Pelanggannya juga jutaan orang. Jadi saya dukung aturan pengenaan PPh dan PPN untuk mereka, sekaligus ini bisa jadi sumber pendapatan baru bagi negara," kata Gus Muhaimin dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Gus Muhaimin mengutip laporan Kementerian Perdagangan yang menyebut nilai transaksi aset kripto mencapai Rp64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triliun pada tahun lalu. Dari data tersebut, transaksi perdagangan aset kripto periode Januari hingga Februari 2022, tercatat sebesar Rp83,3 triliun.

"Transaksi sebesar dan sebanyak itu tentu saja bisa meningkatkan pendapatan pajak negara. Jadi sudah sepatutnya dioptimalkan," tutur Muhaimin.

Namun, Gus Muhaimin tetap memberikan catatan kepada pemerintah. Dia mendorong Kemenkeu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyosialisasikan aturan pengenaan PPh dan PPN kepada perusahaan penyelenggara transaksi aset kripto, perusahaan fintech, maupun kepada masyarakat selaku trader dan nasabah.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

"Oya sosialisasinya harus masif dong. Jangan nanti terkesan pemerintah asal narik pajak saja oleh para pengusaha dan trader. Kalau masif saya yakin mereka juga mengerti, karena ini juga untuk kebaikan Indonesia, kebaikan kita bersama," ujarnya.

Sebagai informasi, ketentuan pajak atas transaksi aset kripto diatur dalam PMK 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Beleid yang merupakan aturan pelaksana UU 7/2022 tentang HPP itu mulai berlaku per 1 Mei 2022.

Baca Juga:
Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Adapun PMK 68/2022 mengatur tarif sebesar 0,11% untuk PPN final dan 0,1% untuk PPh Pasal 22 final.

Sebelumnya, Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menceritakan hal pertama yang dipastikan dalam penetapan tarif adalah pemerintah tidak ingin beban pajak melebihi biaya transaksi.

"Pertama, yang kita gunakan pendekatannya adalah jangan sampai pajak ini melebihi biaya transaksi. Itu benchmark yang baik bagi kita. Kalau melebihi biaya transaksi ini rasa-rasanya akan pada kabur semua orang," ujar Bonarsius. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN