KABUPATEN BADUNG

Dukung Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Badung Turun Jadi 15 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB
Dukung Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Badung Turun Jadi 15 Persen

Calon penumpang membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (16/12/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz

BADUNG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali akan menerbitkan peraturan bupati (perbup) tentang penurunan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu sesuai dengan surat edaran (SE) dari menteri dalam negeri (mendagri).

Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arwana mengatakan dengan terbitnya perbup ini, tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu yang sebesar 40% hingga 75% akan dikembalikan menjadi hanya sebesar 15%.

"Sudah terbit SE dari mendagri yang memberikan amanah kepada seluruh daerah dalam memberikan insentif fiskal mengacu pada Pasal 101 UU HKPD," ujar Adi Arwana, dikutip Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Adi Arwana mengatakan SE mendagri tersebut ditindaklanjuti oleh badan pendapatan daerah bersama dinas pariwisata. Perbup ditargetkan terbit dalam waktu dekat agar bisa segera menjadi pedoman bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

"Insentif fiskal ini berbentuk perbup mudah-mudahan bulan ini sudah selesai dan bisa berjalan," ujar Adi Arwana seperti dilansir nusabali.com.

Untuk diketahui, UU HKPD memberlakukan tarif PBJT dengan tarif sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai tahun ini. Selain atas kelima jasa hiburan tersebut, tarif PBJT dibatasi maksimal sebesar 10%.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Meski demikian, Kemendagri melalui SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ justru mendorong kepala daerah untuk memberikan insentif guna menurunkan PBJT yang dibebankan atas kelima jasa hiburan khusus tersebut.

Lewat SE tersebut, mendagri mendorong kepala daerah untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait dengan pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, utamanya bagi pelaku usaha baru pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme," bunyi SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi