BELGIA

Dukung Konsensus Global, 6 Negara Eropa Komit Hapus Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Desember 2021 | 15:00 WIB
Dukung Konsensus Global, 6 Negara Eropa Komit Hapus Pajak Digital

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Sebanyak 6 negara Eropa siap berkomitmen untuk meninggalkan aksi unilateral pajak layanan digital atau digital services tax (DST) sebagai bentuk dukungan terhadap konsensus global ditengah dilakukan OECD.

Negara yang dimaksud antara lain Spanyol, Prancis, Italia, Inggris, Austria, dan Turki. Mereka telah mengumumkan akan menghapus kebijakan DST. Aksi unilateral pajak digital ditinggalkan karena tidak signifikan dalam meningkatkan pendapatan negara.

"Sebanyak 6 negara telah menyatakan niat mereka menghapus pajak ini dan mengalihkankan kebijakan pada proyek internasional yang dipimpin AS," bunyi laporan El Economista, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jika tidak ada aral melintang, penghapusan kebijakan DST berlaku efektif setelah konsensus global disepakati secara internasional. Hal tersebut juga menjadi jaminan kebijakan DST akan langsung digantikan oleh konsensus global khusus Pilar 1.

Saat ini, OECD masih melakukan proses negosiasi dengan lebih dari 130 negara untuk implementasi teknis konsensus global. Perhatian terbesar dari 6 negara Eropa tersebut adalah finalisasi Pilar 1 yang mengakomodir hak pemajakan pada negara pasar.

Dengan demikian, kebijakan DST akan tetap dipertahankan sampai dengan Pilar 1 konsensus global mulai berlaku. Dengan kata lain, regulasi DST masih akan berlaku paling lambat sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

"Mulai 2024, akan dilakukan penilaian apakah pajak digital yang dibayar perusahaan multinasional AS lebih tinggi atau tidak dari jumlah yang dibayar melalui Pilar 1 konsensus global," terangnya.

Mekanisme penilaian tersebut membuat implikasi baru negara yang sudah menerapkan aksi unilateral. Sistem kredit pajak perlu diperkenalkan apabila jumlah pembayaran dengan skema DST lebih tinggi dibandingkan dengan setoran pajak di bawah Pilar 1 konsensus global.

"Spanyol dan negara-negara Eropa lainnya harus mengembalikan kredit pajak perusahaan multinasional untuk selisih lebih pembayaran antara dua sistem pemajakan tersebut," ujarnya seperti dilansir thecorner.eu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024