KURS PAJAK 19 AGUSTUS-25 AGUSTUS 2020

Duh, Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Agustus 2020 | 09:29 WIB
Duh, Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Tren depresiasi rupiah untuk patokan angka pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut. Untuk satu pekan ke depan, rupiah dipatok melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak setiap US$1 untuk periode 19—25 Agustus 2020 ditetapkan senilai Rp14.825. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari pekan lalu yang berada pada level Rp14.661 per dolar Amerika Serikat (AS).

Reli penguatan juga masih berlaku untuk dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.615,41 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut naik dari minggu lalu yang bertengger pada level Rp10.529,68 per dolar Australia.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.536,57 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan sebelumnya dipatok senilai Rp3.493,33 per ringgit Malaysia.

Penguatan nilai kurs pajak juga berlaku untuk dolar Singapura. Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.806,79 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut terpantau naik dari minggu lalu yang berada pada level Rp10.689,92 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.503,88. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa ini naik dari pekan sebelumnya yang dipatok senilai Rp17.335,81 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 35/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 19 Agustus 2020—25 Agustus 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat 14.825,00 164,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia 10.615,41 85,73
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada 11.181,06 182,88
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark 2.350,33 23,09
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong 1.912,72 21,05
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia 3.536,57 43,24
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru 9.717,62 -8,06
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia 1.661,39 36,49
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris 19.370,02 178,15
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura 10.806,79 116,87
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia 1.703,68 21,78
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 16.265,55 180,59
13 Yen Jepang (JPY) Jepang 13.894,64 26,80
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar 10,87 0,07
15 Rupee India (INR) India 198,09 2,51
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait 48.464,71 516,78
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan 88,29 1,17
18 Peso Philipina (PHP) Philipina 303,59 4,79
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia 3.953,06 44,06
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka 79,83 0,88
21 Bath Thailand (THB) Thailand 476,52 5,40
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam 10.807,57 141,10
23 Euro Euro (EUR) Euro 17.503,88 168,07
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok 2.135,87 29,44
25 Won Korea (KRW) Korea 12,51 0,17

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor