KOTA SURABAYA

Duh, Puluhan Rumah Mewah di Surabaya Menunggak Pajak PBB

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Agustus 2020 | 11:32 WIB
Duh, Puluhan Rumah Mewah di Surabaya Menunggak Pajak PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews—Pemkot Surabaya akan melakukan penagihan aktif untuk nilai surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) yang belum dilunasi masyarakat.

Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah Anang Kurniawan mengatakan penagihan aktif PBB-P2 dilakukan secara selektif terhadap wajib pajak yang memiliki tagihan SPPT di atas Rp5 juta dan tunggakan PBB-P2.

“Penagihan juga lebih dikhususkan kepada perumahan elite yang masuk kategori kurang patuh. Kami prioritaskan yang besar-besar nilainya,” katanya di Surabaya dikutip Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Anang menjelaskan penagihan aktif merupakan langkah terakhir yang dilakukan Pemkot Surabaya. Langkah pertama yang ditempuh adalah dengan menyampaikan pemberitahuan tagihan atau tunggakan PBB-P2 yang harus dibayar.

Kemudian berlanjut kepada imbauan langsung dan terakhir dilakukan penagihan aktif yang melibatkan Satpol PP. Dengan penagihan aktif, Pemkot Surabaya berharap masyarakat membayar pajak dan tunggakan PBB-P2.

Untuk pembayaran PBB-P2 beserta tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya, pemkot sudah memberikan berupa penghapusan sanksi administratif denda PBB-P2. Kebijakan relaksasi berlaku mulai 1 Agustus sampai dengan 30 September 2020.

Baca Juga:
Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Untuk itu, Anang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pembebasan denda PBB-P2. Adapun penagihan aktif yang dilakukan pemkot juga dalam rangka mengamankan target penerimaan PBB-P2 2020 sebesar Rp1,3 triliun.

Hingga Agustus 2020, lanjutnya, realisasi setoran PBB-P2 sudah mencapai Rp1,01 triliun. Pemkot lantas akan menggencarkan penagihan pajak terutama untuk pemilik properti kelas atas yang menunggak pembayaran PBB-P2.

"Tindakan seperti ini akan terus mengalir. Saya akan terus menggali data rumah maupun properti dengan nilai yang cukup besar. Agar sisa dari kekurangannya itu lekas terpenuhi," tutur Anang.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Kegiatan penagihan aktif PBB-P2 fokus kepada kawasan perumahan elite di 38 titik di seluruh Kota Surabaya. Dia mengharapkan kerja sama pemilik objek pajak untuk melunasi kewajiban pajak daerahnya.

"Warga sudah menikmati fasilitas kota. Seperti kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan yang sudah difasilitasi pemkot. Untuk itu mohon kerjasamanya karena akan kembali lagi untuk kenyamanan warga itu sendiri," ujarnya seperti dilansir Berita Lima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini