KEBIJAKAN FISKAL

Duh, Mobil LCGC Bakal Kena PPnBM 3%

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Juli 2019 | 16:10 WIB
Duh, Mobil LCGC Bakal Kena PPnBM 3%

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana mengubah skema aturan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk otomotif. Dengan skema baru tersebut, kendaraan listrik akan dibebaskan dari PPnBM, tetapi mobil murah atau low cost green car (LCGC) akan terkena PPnBM 3%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo akan meneken peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait dengan industri otomotif. Keduanya terkait dengan dukungan pemerintah dalam hal peningkatan industri otomotif ramah lingkungan.

“Bapak Presiden akan menjelaskan semuanya. Nanti, semuanya yang sudah diformulasikan oleh Menteri Perindustrian, Menteri Energi, Keuangan, Perdagangan, Menko Perekonomian, dan Menko Maritim. Kami semua sudah menyepakati,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Dalam regulasi tersebut, Sri Mulyani menambahkan, pabrikan yang mau berinvestasi di bidang kendaraan listrik bakal mendapat keringanan pajak. Selain itu, pemerintah akan memudahkan masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik tersebut.

Dengan adanya perubahan skema baru tentang pengenaan PPnBM, maka kendaraan yang hanya menggunakan dinamo listrik dan baterai bakal dibebaskan dari PPnBM. Sebelumnya, pembelian mobil listrik itu juga terkena PPnBM sama seperti membeli mobil mewah lainnya.

“Kategori pengelompokannya diubah. Kendaraan penumpang, komersial, hybrid dan mild hybrid, flexy engine, serta electric vehicle. Kapasitas mesinnya jadi tiga kelompok saja, yaitu di bawah 3.000 cc, 3.000-4.000 cc, dan 4.000 cc ke atas. Diskriminasi PPnBM nanti berhubungan dengan itu,” katanya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Pada skema baru tersebut, mobil yang masuk dalam program low cost green car atau LCGC, bakal kena PPnBM sebesar 3%. Padahal, sebelumnya model tersebut dikecualikan dari daftar barang mewah. “Jadi, kombinasi dari program, kapasitas mesin dan emisi karbon dioksida,” ungkapnya.

Dengan regulasi baru itu nanti, maka mobil yang masuk dalam program LCGC seperti Daihatsu Ayla, Toyota Agya, Datsun Go dan seterusnya, akan dikenakan PPnBM sebesar 3%. Sebelumnya model tersebut dikecualikan dari daftar barang mewah dan terkena PPnBM 0%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Minggu, 14 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda? Ternyata Produk Parfum Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT