PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Dua RUU Soal Pajak Ini Tak Lagi Masuk Daftar Prolegnas 2020-2024

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Desember 2021 | 15:00 WIB
Dua RUU Soal Pajak Ini Tak Lagi Masuk Daftar Prolegnas 2020-2024

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk menarik RUU tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Pemerintah menarik dua RUU tersebut dari Prolegnas 2020-2024 karena materi RUU tentang PPh dan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa telah termuat pada UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Pemerintah dan DPR pun menetapkan program legislasi nasional 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU kini menjadi 254 RUU," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ibnu Multazam, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Untuk diketahui, UU HPP merevisi beberapa undang-undang perpajakan secara sekaligus, yakni UU PPh, UU PPN, UU KUP, dan UU Cukai. UU HPP juga memuat ketentuan mengenai pajak karbon dan program pengungkapan sukarela (PPS).

Selain mencabut 2 RUU dari Prolegnas 2020-2024, pemerintah menambahkan dua RUU baru yakni RUU tentang Pelelangan dan RUU tentang Penilai. Awalnya, materi dari kedua RUU ini tergabung pada RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara.

Selanjutnya, DPR mengusulkan penambahan 4 RUU pada Prolegnas 2020-2024 yakni RUU tentang Perubahan atas UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, RUU tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI, RUU tentang Wisata Khusus, dan RUU tentang Tindak Pidana Kesusilaan.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Sementara itu, DPD mengusulkan 3 RUU pada Prolegnas 2020-2024 yakni RUU Perubahan atas UU 32/2014 tentang Kelautan, RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Kerajaan Nusantara, dan RUU tentang Pemerintahan Digital.

"Dapat kami laporkan bahwa berdasarkan pendapat mini fraksi-fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, serta pendapat pemerintah, semua fraksi menyetujui secara bulat hasil penyusunan Prolegnas Prioritas 2022 dan Prolegnas 2020-2024," ujar Ibnu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu