Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja asal China, Korea Selatan, dan Taiwan. Pengenaan BMAD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2024.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengenakan BMAD atas impor produk tersebut melalui PMK 214/2018. Namun, pengenaan BMAD pada PMK 214/2018 telah berakhir masa berlakunya. Sementara itu, pemerintah menilai pengenaan BMAD masih dibutuhkan sehingga dikenakan kembali.
“Bahwa hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan industri dalam negeri belum sepenuhnya pulih dari kerugian yang dialami akibat adanya praktik dumping produk canai lantaian ... yang masih berlanjut, sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan,” bunyi pertimbangan PMK 66/2024, dikutip pada Rabu (8/10/2024).
PMK 66/2024 pun telah memerinci jenis barang, asal produk, serta nama eksportir produk yang dikenakan BMAD beserta tarif BMAD yang dikenakan. Adapun tarif BMAD yang dikenakan secara bervariasi untuk setiap eksportir dengan rentang tarif 4,4% hingga 7,9%.
Adapun PMK 66/2024 itu diundangkan pada 4 Oktober 2024 dan berlaku 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian PMK 66/2024 itu akan berlaku efektif mulai 18 Oktober 2024. Secara lebih terperinci, PMK 66/2024 terdiri atas 7 pasal. Berikut perinciannya.
Pasal ini menguraikan pengertian BMAD, yaitu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
Pasal ini memerinci jenis barang yang dikenakan BMAD beserta negara asal produk tersebut. Adapun BMAD dikenakan atas impor produk berupa canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm.
Produk yang dikenakan BMAD itu termasuk dalam pos tarif 7210.12.10 dan 7210.12.90, yang berasal dari China, Korea Selatan, dan Taiwan.
Pasal ini memerinci negara asal, nama perusahaan, serta tarif BMA yang dikenakan.
Pasal ini menerangkan BMAD merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Namun, apabila ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi maka BMAD menjadi tambahan dari bea masuk umum bukan bea masuk preferensi.
Pasal ini mengatur BMAD berlaku terhadap impor canai lantaian yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean. Ketentuan ini berlaku untuk impor yang diselesaikan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.
Apabila suatu impor penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean maka tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Sementara itu, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau kawasan ekonomi khusus (KEK) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal ini menyebut PMK 66/2024 akan berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal berlaku. Artinya, pengenaan BMAD akan berlaku selama 5 tahun, yaitu sejak 18 Oktober 2024 hingga 17 Oktober 2029.
Pasal ini mengatur waktu mulai berlakunya PMK 66/2024. Berdasarkan pasal itu, PMK 66/2024 mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan
Untuk membaca PMK 58/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)