JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai (PMK 78/2024). Beleid ini diterbitkan di antaranya untuk menyederhanakan regulasi terkait dengan pelaksanaan bea meterai.
Kementerian Keuangan sebelumnya mengatur ketentuan pelaksanaan bea meterai dalam 3 PMK berbeda, yaitu PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021. Namun, ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan bea meterai tersebut kini dilebur ke dalam PMK 78/2024.
“... bahwa pengaturan dalam PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021, belum sepenuhnya mengatur simplifikasi regulasi ... sehingga perlu diganti,” bunyi pertimbangan PMK 78/2024, dikutip pada Kamis (7/11/2024).
Secara garis besar, PMK 78/2024 mengatur perihal objek bea meterai; saat terutang bea meterai; pihak yang terutang bea meterai; tata cara pembayaran bea meterai; pelaksanaan pengadaan meterai; pengelolaan dan penjualan meterai; serta penentuan keabsahan meterai.
Ada pula pengaturan tentang pemeteraian kemudian; pemungutan bea meterai; dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Selain menyederhanakan aturan, PMK 78/2024 juga memuat sejumlah ketentuan baru. Ketentuan baru itu di antaranya perihal meterai teraan digital.
Adapun PMJ 78/2024 berlaku efektif sejak 1 November 2024. Berlakunya PMK 78/2024 akan sekaligus mencabut PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021. Secara umum, PMK 78/2024 terdiri atas 7 bab dan 82 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM
- Pasal 1: definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.
- Pasal 2:ruang lingkup pengaturan
BAB II OBJEK, SAAT TERUTANG, DAN PIHAK YANG TERUTANG BEA METERAI
- Pasal 3 : objek dan nonobjek bea meterai
- Pasal 4: saat terutang bea meterai
- Pasal 5: pihak yang terutang bea meterai
BAB III TATA CARA PEMBAYARAN BEA METERAI, PELAKSANAAN PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI, SERTA PENENTUAN KEABSAHAN METERAI
- Bagian Kesatu: Umum (Pasal 6)
- Bagian Kedua: Pengaturan Meterai Tempel (Pasal 7 – Pasal 15)
- Bagian Ketiga: Pengaturan Meterai Elektronik (Pasal 16 – Pasal Pasal 24)
- Bagian Keempat: Pengaturan Meterai Dalam Bentuk Lain (Pasal 25 –Pasal 41)
- Bagian Kelima: Pembayaran Bea Meterai dengan Menggunakan Surat Setoran Pajak (Pasal 42 – Pasal 43)
- Bagian Keenam: Penentuan Keabsahan Meterai (Pasal 44 – Pasal 46)
BAB IV PEMETERAIAN KEMUDIAN
- Pasal 47: Dokumen yang perlu dilakukan pemeteraian kemudian
- Pasal 48: Pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian
- Pasal 49: Tarif bea meterai melalui pemeteraian kemudian
- Pasal 50: Cara pembayaran bea meterai terutang melalui pemeteraian kemudian
- Pasal 51: Cara pengesahan pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian
- Pasal 52: Penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) setelah dilakukan pemeriksaan dalam hal terdapat pemeteraian kemudian yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar
- Pasal 53: Pengesahan pejabat DJP atas dokumen yang: (i) bea meterainya ditetapkan dengan SKP; dan (ii) bea meterainya telah dilunasi, tetapi sanksi ditagih dengan surat tagihan pajak (STP).
- Pasal 54: Cap pemeteraian kemudian harus dibuat sesuai dengan contoh format dalam lampiran PMK 78/2024.
BAB V PEMUNGUTAN BEA METERAI
- Bagian Kesatu: Penetapan Pemungut Bea Meterai (Pasal 55 – Pasal 59)
- Bagian Kedua: Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai (Pasal 60 – Pasal 67)
- Bagian Ketiga: Pencabutan Penetapan Pemungut Bea Meterai (Pasal 68 – Pasal 72)
BAB VI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
- Pasal 73: Hal yang dapat diajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
- Pasal 74: Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas deposit yang belum digunakan dan/atau masih tersisa
- Pasal 75: Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang karena
- pemungutan bea meterai yang lebih besar.
- Pasal 76: Saluran pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
- Pasal 77: Penelitian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
- Pasal 78: Penerbitan SKP lebih bayar atau surat pemberitahuan penolakan
- Pasal 79: Pendelegasian wewenang penerbitan SKP lebih bayar dan sura pemberitahuan penolakan serta pemusnahan cek dan/atau bilyet giro.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 80)
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
- Pasal 81: Pencabutan PMK 133/2021; PMK 134/2021; PMK 151/2021
- Pasal 82: PMK 78/2024 ini berlaku mulai 1 November 2024
Untuk membaca PMK 78/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.