JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai (PMK 78/2024). Beleid ini diterbitkan di antaranya untuk menyederhanakan regulasi terkait dengan pelaksanaan bea meterai.
Kementerian Keuangan sebelumnya mengatur ketentuan pelaksanaan bea meterai dalam 3 PMK berbeda, yaitu PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021. Namun, ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan bea meterai tersebut kini dilebur ke dalam PMK 78/2024.
“... bahwa pengaturan dalam PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021, belum sepenuhnya mengatur simplifikasi regulasi ... sehingga perlu diganti,” bunyi pertimbangan PMK 78/2024, dikutip pada Kamis (7/11/2024).
Secara garis besar, PMK 78/2024 mengatur perihal objek bea meterai; saat terutang bea meterai; pihak yang terutang bea meterai; tata cara pembayaran bea meterai; pelaksanaan pengadaan meterai; pengelolaan dan penjualan meterai; serta penentuan keabsahan meterai.
Ada pula pengaturan tentang pemeteraian kemudian; pemungutan bea meterai; dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Selain menyederhanakan aturan, PMK 78/2024 juga memuat sejumlah ketentuan baru. Ketentuan baru itu di antaranya perihal meterai teraan digital.
Adapun PMJ 78/2024 berlaku efektif sejak 1 November 2024. Berlakunya PMK 78/2024 akan sekaligus mencabut PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021. Secara umum, PMK 78/2024 terdiri atas 7 bab dan 82 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM
- Pasal 1: definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.
- Pasal 2:ruang lingkup pengaturan
BAB II OBJEK, SAAT TERUTANG, DAN PIHAK YANG TERUTANG BEA METERAI
- Pasal 3 : objek dan nonobjek bea meterai
- Pasal 4: saat terutang bea meterai
- Pasal 5: pihak yang terutang bea meterai
BAB III TATA CARA PEMBAYARAN BEA METERAI, PELAKSANAAN PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI, SERTA PENENTUAN KEABSAHAN METERAI
- Bagian Kesatu: Umum (Pasal 6)
- Bagian Kedua: Pengaturan Meterai Tempel (Pasal 7 – Pasal 15)
- Bagian Ketiga: Pengaturan Meterai Elektronik (Pasal 16 – Pasal Pasal 24)
- Bagian Keempat: Pengaturan Meterai Dalam Bentuk Lain (Pasal 25 –Pasal 41)
- Bagian Kelima: Pembayaran Bea Meterai dengan Menggunakan Surat Setoran Pajak (Pasal 42 – Pasal 43)
- Bagian Keenam: Penentuan Keabsahan Meterai (Pasal 44 – Pasal 46)
BAB IV PEMETERAIAN KEMUDIAN
- Pasal 47: Dokumen yang perlu dilakukan pemeteraian kemudian
- Pasal 48: Pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian
- Pasal 49: Tarif bea meterai melalui pemeteraian kemudian
- Pasal 50: Cara pembayaran bea meterai terutang melalui pemeteraian kemudian
- Pasal 51: Cara pengesahan pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian
- Pasal 52: Penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) setelah dilakukan pemeriksaan dalam hal terdapat pemeteraian kemudian yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar
- Pasal 53: Pengesahan pejabat DJP atas dokumen yang: (i) bea meterainya ditetapkan dengan SKP; dan (ii) bea meterainya telah dilunasi, tetapi sanksi ditagih dengan surat tagihan pajak (STP).
- Pasal 54: Cap pemeteraian kemudian harus dibuat sesuai dengan contoh format dalam lampiran PMK 78/2024.
BAB V PEMUNGUTAN BEA METERAI
- Bagian Kesatu: Penetapan Pemungut Bea Meterai (Pasal 55 – Pasal 59)
- Bagian Kedua: Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai (Pasal 60 – Pasal 67)
- Bagian Ketiga: Pencabutan Penetapan Pemungut Bea Meterai (Pasal 68 – Pasal 72)
BAB VI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
- Pasal 73: Hal yang dapat diajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
- Pasal 74: Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas deposit yang belum digunakan dan/atau masih tersisa
- Pasal 75: Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang karena
- pemungutan bea meterai yang lebih besar.
- Pasal 76: Saluran pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
- Pasal 77: Penelitian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
- Pasal 78: Penerbitan SKP lebih bayar atau surat pemberitahuan penolakan
- Pasal 79: Pendelegasian wewenang penerbitan SKP lebih bayar dan sura pemberitahuan penolakan serta pemusnahan cek dan/atau bilyet giro.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 80)
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
- Pasal 81: Pencabutan PMK 133/2021; PMK 134/2021; PMK 151/2021
- Pasal 82: PMK 78/2024 ini berlaku mulai 1 November 2024
Untuk membaca PMK 78/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.