KABUPATEN KUTAI TIMUR

Dua Kecamatan Ini Jadi Incaran Pemkab

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Februari 2017 | 16:59 WIB
Dua Kecamatan Ini Jadi Incaran Pemkab Bangunan sarang burung walet (Foto: Klik Sangatta)

SANGATTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menyasar dua kecamatan yang dinilai memiliki potensi besar dalam menyumbang pajak sarang burung walet. Dua Kecamatan tersebut yakni Kecamatan sangatta selatan dan teluk pandan. Kendati demikian, penarikan pajak sarang burung walet di kedua kecamatan terbentur regulasi.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Zaini mengatakan sebagian besar bangunan sarang burung walet di dua kecamatan tersebut berada di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), sehingga Pemkab Kutim mengalami kendala terkait Izin Membuat Bangunan (IMB).

“Di dalam TNK ini kan tidak boleh kita terbitkan IMB, namun mereka (pemilik bangunan) katanya bersedia bayar pajak asalkan ada aturannya. Maka dari itu, nanti akan dirapatkan dengan instansi terkait dan mudah-mudahan ada jalan keluarnya,” katanya.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Menurut Zaini, berdasarkan data di bulan Januari 2017 jumlah bangunan sarang burung walet di Kutim mencapai lebih dari 384 bangunan. Dari jumlah tersebut, tidak sedikit sarang burung walet yang berlokasi di Kecamatan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan.

“Sarang burung walet ini potensi pajaknya cukup besar, cuma memang saat ini kita masih terhalang masalah regulasi,” ucap Zaini.

Oleh karena itu, sejalan dengan rencana DPRD Kutim yang tengah mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sarang Burung Walet di awal tahun ini, maka Pemkab Kutim akan mengupayakan adanya perubahan regulasi terkait dengan permasalahan IMB di TNK.

Seperti dilansir dalam kliksangatta.com, Pemkab Kutim akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sarang burung walet, guna menyiasati penurunan dana transfer daerah, terutama dana bagi hasil di sektor pertambangan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini