PROVINSI DKI JAKARTA

DPRD Setujui Rancangan Perda Pajak Daerah dari Pemprov DKI

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Desember 2023 | 13:30 WIB
DPRD Setujui Rancangan Perda Pajak Daerah dari Pemprov DKI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - DPRD DKI Jakarta memberikan persetujuan atas 3 rancangan peraturan daerah (raperda). Salah satu raperda yang disetujui oleh DPRD adalah Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani berharap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dapat mengoptimalkan pendapatan daerah demi mewujudkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga Jakarta.

"Dengan telah disetujuinya raperda tersebut menjadi perda maka 3 raperda dimaksud akan diserahkan kepada Pj gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Penyusunan Raperda PDRD tidak difasilitasi oleh Kemendagri. Meski begitu, draf dari raperda yang telah disetujui tersebut akan dikirimkan ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dievaluasi.

Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), raperda yang sudah disetujui oleh DPRD perlu dikirimkan ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi.

Kemendagri bakal menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sedangkan Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan nasional.

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan disetujui Raperda PDRD akan memberikan kepastian terhadap subjek, objek, tarif, dan dasar pengenaan pajak daerah.

"Pada akhirnya, dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi untuk membiayai pembangunan Kota Jakarta. Hal ini dilakukan secara berkesinambungan karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Heru. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran