Ilustrasi. (DDTCNews)
WELLINGTON, DDTCNews – Komisioner Parlemen Selandia Baru Simon Upton mengusulkan untuk mengenakan ‘pajak keberangkatan’ untuk setiap penumpang pesawat dengan tujuan ke luar negeri.
Upton menilai pajak tersebut harus dibebankan kepada penumpang lantaran mereka menyumbang emisi karbon. Nanti, pajak yang terkumpul dapat digunakan untuk mendanai berbagai program penyelamatan lingkungan di Selandia Baru atau negara lain.
"Pendapatan ini harus digunakan untuk mendukung pengembangan teknologi penerbangan rendah emisi dan memberikan bantuan keuangan kepada negara-negara Kepulauan Pasifik yang dirusak oleh pariwisata dan perubahan iklim," katanya, dikutip Jumat (19/2/2021).
Upton mengatakan pandemi Covid-19 menjadi momentum tepat untuk mengatur ulang ketentuan di industri pariwisata. Dia berharap sektor pariwisata pascapandemi bisa lebih ramah lingkungan dan tidak menimbulkan terlalu banyak emisi karbon.
Dia meminta pemerintah mencontoh Inggris yang menetapkan pajak keberangkatan senilai NZ$25 atau setara dengan Rp254.500 untuk perjalanan jarak pendek dan NZ$155 atau setara dengan Rp1,57 juta untuk perjalanan jarak jauh.
Selama ini, lanjutnya, Selandia Baru termasuk negara yang wajib dikunjungi bagi banyak orang di dunia. Dia meyakini pengenaan pajak keberangkatan tak akan berpengaruh banyak terhadap kenaikan harga tiket pesawat sehingga kunjungan wisatawan asing tetap tinggi.
“Selain itu, pengenaan pajak keberangkatan juga bisa meningkatkan reputasi Selandia Baru sebagai negara yang mendukung pengelolaan lingkungan lebih berkelanjutan dibandingkan dengan tujuan destinasi lainnya,” kata Upton seperti dilansir newshub.co.nz.
Selain itu, Upton juga mengusulkan adanya skema pendanaan khusus untuk membangun infrastruktur berbasis lingkungan, memperkuat wewenang Departemen Konservasi dalam mengatasi risiko kerusakan alam, serta memperketat standar bagi masyarakat yang ingin berkemah di alam bebas. (rig)