KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Soroti Keuangan BUMN Karya dalam Pengerjaan Proyek Strategis

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Februari 2022 | 11:30 WIB
DPR Soroti Keuangan BUMN Karya dalam Pengerjaan Proyek Strategis

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (10/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR menyoroti besaran permintaan dana dari beberapa BUMN yang mencapai total nilai hingga Rp240 triliun guna menyelesaikan proyek strategis nasional (PSN).

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan negara saat ini hanya mampu memberikan dana Rp48 triliun dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN. Menurutnya, hal tersebut akan membuat kas BUMN memburuk.

“Sehingga, sesungguhnya pemberian PMN untuk menyelesaikan PSN tersebut hanya untuk replace, atau cari utang baru untuk menutupi utang sebelumnya yang begitu dilakukan tiap tahunnya seperti itu,” katanya, dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Said menjelaskan BUMN Karya memang membutuhkan utang untuk mencari alternatif pembiayaan lantaran proyek-proyek pembangunan daerah wajib dirampungkan. Salah satunya adalah proyek Tol Trans Sumatera.

Dia menambahkan pemerintah dan DPR memahami tol Trans Sumatera tidak akan menghasilkan efek ekonomi yang signifikan dalam jangka waktu 5-8 tahun. Meski begitu, proyek tersebut tetap harus dirampungkan.

“Karena kita tahu, secara politik, Trans Sumatera wajib hukumnya ada tol,” tuturnya.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Untuk itu, Said meminta pemberian PMN lebih kredibel, dan transparan. Harapannya, penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat optimal, terutama dalam mendanai proyek pemerintah.

Selain itu, lanjutnya, penguatan institusi BUMN melalui prinsip good corporate governance juga diharapkan membuat BUMN seperti perusahaan nasional negara tetangga, yaitu Temasek di Singapura, Tiongkok, dan India.

“BUMN kita khususnya di BUMN karya memang agak sedikit banyak masalah. Namun, kami tetap setuju terhadap PMN itu diberikan. Namun, persetujuan kami itu sesungguhnya dalam kerangka penguatan modal, equity-nya BUMN,” ujar Said. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya