BAHRAIN

DPR Setujui Proposal Kenaikan Tarif PPN Hingga 2 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Desember 2021 | 15:00 WIB
DPR Setujui Proposal Kenaikan Tarif PPN Hingga 2 Kali Lipat

Ilustrasi.

MANAMA, DDTCNews – DPR menyetujui proposal Pemerintah Bahrain untuk menaikkan tarif PPN hingga dua kali lipat. Langkah tersebut diambil mengikuti negara tetangganya Arab Saudi yang sudah lebih dahulu menaikkan tarif PPN.

Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif PPN sebagai upaya memulihkan ekonomi nasional dan demi menyehatkan kembali APBN pada 2024. Namun demikian, waktu implementasi kenaikan tarif PPN tersebut masih belum jelas.

"Keberhasilan persetujuan kenaikan PPN oleh parlemen adalah tonggak penting dalam rencana pemulihan ekonomi kami dan tujuan kami untuk mencapai keseimbangan anggaran pada 2024," sebut Kementerian Keuangan, dikutip pada Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Untuk diketahui, tarif PPN yang berlaku hingga sampai saat ini adalah sebesar 5%. Kemudian, dengan adanya persetujuan kenaikan tarif PPN sebanyak dua kali lipat maka tarif PPN nantinya akan menjadi 10%.

Berdasarkan data IMF, utang publik Bahrain saat ini naik menjadi 133% dari PDB tahun 2020. Porsi tersebut juga lebih tinggi ketimbang 2019 yang mencapai 102% dari PDB. Hal tersebut pun makin mendorong pemerintah untuk segera mewujudkan keseimbangan anggaran.

“Langkah ini merupakan pilar penting dari program keseimbangan fiskal kerajaan," ujar Anggota Parlemen dan Ketua Komite Urusan Keuangan dan Ekonomi Ahmed Al Salloom seperti dilansir gulfnews.com.

Sementara itu, Lembaga Pemeringkat S&P Global Ratings memperkirakan kenaikan tarif PPN—jika diimplementasikan pada 2022—akan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sekitar 3% dari PDB dalam beberapa tahun ke depan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT