KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Restui Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Juli 2022 | 14:00 WIB
DPR Restui Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua

Suasana rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, DDTCNews - DPR RI melalui rapat paripurna resmi menyetujui 3 rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) di Papua.

Ketiga RUU yang dimaksud antara lain RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.

"Apakah RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ketika memimpin rapat paripurna, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemkab Hapus Denda Pajak dan Retribusi Daerah

Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan seluruh fraksi di DPR RI, pemerintah, dan Komite I DPD RI sudah secara bulat menyetujui pembentukan ketiga provinsi tersebut.

Doli mengatakan pemekaran Papua bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayan publik, dan mengangkat harkat derajat orang asli Papua.

Tak hanya itu, pembentukan ketiga provinsi baru tersebut juga diperlukan untuk mengatasi permasalahan konflik di Papua.

Baca Juga:
Ganjar-Mahfud Janjikan Insentif Pajak Investor Startup dan Papua

"Kita berharap Papua tidak terpisahkan dari NKRI, sejahtera, dan maju seperti daerah-daerah lain," ujar Doli.

Ketua DPR Puan Maharani UU DOB telah mengakomodasi kepentingan rakyat Papua salah satunya dengan memprioritaskan orang asli Papua sebagai ASN. "Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua," ujar Puan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 November 2023 | 13:00 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Tingkatkan Kepatuhan, Pemkab Hapus Denda Pajak dan Retribusi Daerah

Jumat, 20 Oktober 2023 | 10:04 WIB PEMILU 2024

Ganjar-Mahfud Janjikan Insentif Pajak Investor Startup dan Papua

Jumat, 29 September 2023 | 17:17 WIB PROVINSI PAPUA SELATAN

Setahun Pemekaran, Pemprov Papua Selatan Gelar Pemutihan Tunggakan PKB

Sabtu, 16 September 2023 | 09:30 WIB KABUPATEN MIMIKA

Ternyata Banyak Belum Terdata, Pemda Mutakhirkan Data Objek PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir