FILIPINA

DPR Negara Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Pengacara Pro Bono

Dian Kurniati | Rabu, 03 Mei 2023 | 14:30 WIB
DPR Negara Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Pengacara Pro Bono

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Anggota parlemen Filipina Paolo Duterte dan Eric Yap mendesak pemerintah memberikan insentif pajak kepada pengacara yang memberikan jasanya kepada kelompok adat kurang mampu secara gratis atau pro bono.

Duterte mengatakan pengacara pro bono memiliki peran penting dalam membantu kelompok rentan memperoleh keadilan, terutama komunitas budaya adat atau masyarakat adat. Dengan dedikasinya yang besar, pengacara pro bono dinilai layak memperoleh pengurang penghasilan bruto.

"Sebagai pengakuan atas upaya tanpa pamrih dan komitmen para penasihat hukum yang memberikan layanan pro bono kepada masyarakat kurang mampu, mereka seharusnya berhak atas kredit pajak untuk mengurangi penghasilan bruto," katanya, dikutip pada Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Duterte mengatakan telah mengusulkan RUU 7867 yang berusaha memberikan keringanan pajak kepada pengacara pro bono. RUU ini akan mengamandemen UU 8371 tentang Hak Masyarakat Adat sehingga dapat melembagakan penyediaan layanan hukum pro bono kepada masyarakat adat miskin.

Dia menilai RUU 7867 akan menjamin hak para pengacara yang independen dan kompeten untuk membantu orang yang menjalani penyelidikan atas tindakan pelanggaran. RUU juga bakal menegaskan mandat negara untuk menyediakan pengacara bagi orang yang tidak mampu membayarnya.

Sementara itu, Yap menyebut sebagian besar masyarakat adat hidup di bawah garis kemiskinan. Dengan keterbatasan ini, masyarakat juga akan kesulitan membela haknya ketika berhadapan dengan hukum.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

"Ketika diselidiki atau ditahan sebagai tersangka, hak masyarakat adat tidak akan terpenuhi karena tidak memiliki pengacara untuk membela mereka," ujarnya.

Yap menambahkan di bawah RUU yang diusulkan, Komisi Nasional untuk Masyarakat Adat (National Commission for Indigenous Peoples/NCIP) akan diberi wewenang menunjuk pengacara untuk masyarakat adat miskin yang memiliki persoalan hukum. Pengacara pro bono pun berhak atas bebas pajak atau sebagaimana diatur oleh komisi berdasarkan peraturannya.

Dilansir pna.gov.ph, dalam RUU dijelaskan setiap pengacara yang telah memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat adat kurang mampu selama minimal 100 jam dalam 1 tahun berhak atas pengurang penghasilan bruto senilai PHP100.000 atau sekitar Rp26,5 juta. Dalam pelaksanaannya nanti, NCIP akan bekerja sama dengan otoritas pajak agar semua pengacara pro bono yang memenuhi ketentuan dapat menikmati insentif pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya