PEMILU 2024

DPR Minta PPATK Antisipasi Praktik Kejahatan Keuangan Jelang Pemilu

Muhamad Wildan | Selasa, 14 November 2023 | 18:30 WIB
DPR Minta PPATK Antisipasi Praktik Kejahatan Keuangan Jelang Pemilu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Jaka/nr

JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mewaspadai potensi meningkatnya kejahatan keuangan menjelang Pemilu 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkhawatirkan upaya-upaya untuk mengintervensi pemilu dengan menggunakan dana-dana hasil kejahatan keuangan.

"Jelang pemilu perputaran uang di segala sektor sudah pasti meningkat. Agar kondisi ini tidak dimanfaatkan oknum, PPATK harus cermat melihat dan mencegah potensi-potensi modus kejahatan keuangan baru," katanya, dikutip pada Selasa (14/10/2023).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Oleh karena itu, lanjut Ahmad, PPATK perlu meningkatkan kinerja dalam rangka memastikan dana yang digunakan dalam proses pemilu benar-benar berasal dari kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

PPATK beberapa waktu lalu mengungkapkan transaksi keuangan mencurigakan selalu naik 2 kali lipat menjelang pemilu. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, PPATK akan mencegah penggunaan dana hasil pencucian uang untuk mendanai kampanye pemilu.

"Concern PPATK adalah bagaimana uang-uang hasil kejahatan itu tidak lari untuk pembiayaan kontestasi politik. PPATK sangat serius bekerja sama dengan stakeholder untuk menjaga kontestasi politik ini benar-benar adu gagasan, bukan adu kekuatan uang," tuturnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Guna mencegah penggunaan dana hasil pencucian uang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memberikan akses data laporan dana kampanye kepada PPATK.

Dari sisi regulasi, Pasal 116 ayat (1) huruf c Peraturan KPU (PKPU) 18/2023 telah melarang peserta pemilu untuk menerima sumbangan dana kampanye yang bersumber dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan ataupun sumbangan dana kampanye yang bertujuan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana.

"Tindak pidana…sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana lain seperti judi dan perdagangan narkotika," bunyi Pasal 116 ayat (5) PKPU 18/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD