RUU PERAMPASAN ASET

DPR Butuh 3 Bulan untuk Susun DIM RUU Perampasan Aset

Muhamad Wildan | Senin, 15 Mei 2023 | 13:00 WIB
DPR Butuh 3 Bulan untuk Susun DIM RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang dimulainya masa sidang pada 16 Mei 2023, Komisi III DPR mengaku segera melakukan pembahasan atas RUU Perampasan Aset.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan diawali dengan pembuatan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang memerlukan waktu setidaknya selama 3 bulan.

"Pembuatan DIM saja sekitar 2-3 bulan karena pasti fraksi-fraksi itu meminta masukan dari berbagai kalangan masyarakat akademisi dan lain sebagainya. Kemudian, apakah setelah itu pembahasan, itu tergantung perdebatannya seperti apa," ujar Arsul, dikutip Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Sebelum dibahas dalam rapat di Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset bakal dibahas oleh ketua DPR dan para wakil ketua DPR dalam rapat pimpinan (rapim). Tak hanya itu, jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset juga perlu dibahas terlebih dahulu oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Guna memberikan kepastian hukum, Arsul mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilaksanakan secara hati-hati dan tidak akan dikebut.

Untuk diketahui, surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR pada 4 Mei 2023.

Baca Juga:
RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Adapun menteri dan kepala lembaga yang mendapatkan tugas untuk membahas RUU tersebut bersama DPR yakni Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Mahfud berharap RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas dan diundangkan demi mempercepat penindakan atas tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi. "Koruptor itu hanya takut miskin, bukan takut dihukum," ujar Mahfud. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Selasa, 09 April 2024 | 15:00 WIB PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Kudus Sita Satu Juta Rokok Ilegal Selama Ramadan 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M