KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Sistem Perpajakan yang Adil di Asean, Pakar Beri Masukan Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Maret 2023 | 17.53 WIB
Dorong Sistem Perpajakan yang Adil di Asean, Pakar Beri Masukan Ini

Deputi Direktur Perkumpulan Prakarsa Victoria Fanggidae (kiri), Director of Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji (kedua dari kiri), Kepala LPEM FEB UI Riatu M Qibthiyyah (kedua dari kanan), dan Peneliti Transparency International Indonesia Ferdian Yazid (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia perlu memaksimalkan perannya dalam keketuaan Asean pada 2023 ini, khususnya di jalur ekonomi. Salah satu dari 3 pilar strategis yang diusung Indonesia adalah menuntaskan pemulihan ekonomi di kawasan. Aspek perpajakan menjadi salah satu menu utama yang termuat di dalamnya.

Deputi Direktur Perkumpulan Prakarsa Victoria Fanggidae mengungkapkan ada satu topik menarik yang layak untuk digaungkan oleh Indonesia di tengah upaya negara-negara kawasan dalam berlomba memulihkan ekonominya. Topik yang dia maksud adalah pengenaan pajak kekayaan atau wealth tax oleh negara-negara di Asean. 

"Isu pajak kekayaan ini memang muncul karena pandemi. Namun, meski ekonomi negara mulai pulih, tidak ada salahnya kebijakan ini terus dikaji sebagai alternatif dalam mewujudkan sistem perpajakan yang adil," ujar Victoria dalam diskusi Asean Semiloka 2023: Transparansi dan Perpajakan yang Adil di Asean, Selasa (14/3/2023). 

Kepentingan sosial dan keadilan pajak, menurut Victoria, menjadi landasan pokok bagi pemerintah dalam mengimplementasikan pajak kekayaan atau wealth tax nantinya. Apalagi saat ini ketimpangan kesejahteraan terus melebar. 

Konsep wealth tax yang disodorkan oleh Victoria adalah pemungutan pajak kekayaan terhadap kekayaan bersih atau net worth, pemindahan kekayaan atau transfer of wealth, dan kekayaan dari apresiasi atau appreciation of wealth yang dihasilkan dari keuntungan modal (capital gains). 

Sistem pemungutannya menggunakan ambang batas dan tarif yang bervariasi di setiap negara, bisa dengan sekali tarik (one-off) ataupun pemungutan secara berulang (recurring). Sementara itu, subjek dari pajak kekayaan, menurut Victoria, adalah high net worth individual (HNWI) dengan kekayaan bersih di atas US$1 juta atau setara Rp140 miliar. 

"Tujuan dari wealth tax ini, mengurangi pemusatan kekayaan di segelintir individu sehingga menjaga demokrasi. Kemudian, menambah pendapatan negara untuk recovery, serta mendorong kemandirian ekonomi," kata Victoria. 

Ide kebijakan tentang wealth tax ini pun, menurut Victoria, sudah sempat disodorkan kepada anggota parlemen. Berdasarkan survei yang digelar Perkumpulkan Prakarsa, sebanyak 48% peserta survei (anggota DPR) sepakat pengenaan pajak kekayaan terhadap HNWI dengan kekayaan di atas Rp140 miliar. Skema pengenaannya menggunakan tarif progresif dengan pemungutan setiap 5 tahun sekali. 

Berdasarkan riset yang dilakukan Perkumpulan Prakarsa, pengenaan tarif progresif 1%-2% terhadap HNWI dengan kekayaan di atas Rp140 miliar bisa menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp78,5 triliun. Angka ini mengungguli penerimaan pajak yang berasal dari PPh Pasal 26 ataupun PPh Pasal 22 impor (penerimaan per Desember 2021). 

Kendati begitu, pengenaan wealth tax bukannya tanpa kendala. Victoria mengungkapkan, salah satu pekerjaan rumah yang diemban negara-negara Asean adalah koordinasi antarnegara yang belum optimal terkait dengan kebijakan perpajakan. Di samping itu, sistem pajak yang terlalu beragam antarnegara Asean juga menjadi ganjalan. 

Kendala-kendala tersebut, ujarnya, perlu dibahas mendalam dalam KTT Asean 2023 di bawah kepemimpinan Indonesia. 

Sementara itu, Kepala LPEM FEB UI Riatu M Qibthiyyah menambahkan bahwa perwujudan sistem pajak yang berkeadilan di Asean menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) yang masih rendah di sebagian besar negara Asean. 

Di sisi lain, imbuhnya, tantangan untuk pemenuhan SDGs pascapandemi Covid-19 justru makin besar. 

"Beberapa negara melakukan perubahan kebijakan selama pandemi. Hal ini membantu perbaikan kebijakan pajak di Asean, termasuk dalam hal pengelolaan kebijakan insentif fiskal dan administrasi perpajakan," kata Riatu. 

Menurutnya, perbaikan administrasi perpajakan menjadi kunci bagi negara-negara di Asean untuk membangun sistem pajak yang adil. Perbaikan administrasi yang dimaksud, menurutnya, mencakup juga mengefektifkan kerja sama global untuk menekan tax evasion serta tax avoidance.

Pengenaan pajak kekayaan, menurut Riatu, masih mungkin dilakukan. Namun, dia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan perpajakan yang baru bukan hal mudah bagi setiap negara, terutama di Indonesia. 

"Yang terpenting itu memperkuat konektivitas dan koordinasi, bukan sampai harmonisasi ya. Sebenarnya harmonisasi pernah dilakukan di Asean terkait tarif di bagian trade. Tapi kalau pajak lebih ke konteks insentif fiskal, agar tidak terjadi kompetisi yang berlebihan," kata Riatu. 

Di sisi lain, Peneliti Transparency International Indonesia Ferdian Yazid menyoroti pentingnya keseriusan setiap yurisdiksi di Asean untuk menekan ruang gerak praktik korupsi dan arus keuangan gelap (illicit financial flow/IFF). Praktik korupsi dan IFF, menurut Ferdian, menggerogoti sistem pajak yang sehat di setiap negara. 

Beberapa faktor pendukung terjadinya IFF, menurut catatan Ferdian, antara lain adalah minimnya transparansi pemilik manfaat, adanya perusahaan cangkang yang anonim, adanya peran professional enabler (profesional yang membantu terjadinya praktik IFF), dan tarif pajak rendah di Asean.

"Kami melihat ada irisan yang jelas dalam melawan korupsi, penghindaran pajak, dan pencucian uang," kata Ferdian. 

Menurut Ferdian, ada beberapa poin yang perlu dijalankan setiap negara di Asean untuk membangun sistem pajak yang adil. Pertama, adanya transparansi yang jelas tentang kepemilikan aset atau harta (beneficial ownership). 

Kedua, kebijakan antipencucian uang yang lebih ketat. Ketiga, meluasnya public country-by-country reporting (CbCR). Keempat, perluasan pertukaran informasi perpajakan antarnegara (AEOI). Kelima, optimalisasi stolen asset recovery. Keenam, pengetatan regulasi atas profesi yang berpeluang memuluskan praktik IFF. 

"Misalnya, penguatan kode etik bagi lawyer, akuntan, atau konsultan pajak. Jadi peran organisasi profesi lebih besar untuk mencegah praktik korupsi, pencucian uang, atau penghindaran pajak," kata Ferdian. (sap)
 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.