STIMULUS FISKAL

Dorong Sektor Padat Karya, Stimulus Pembiayaan Korporasi Ditambah

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Juni 2020 | 16:40 WIB
Dorong Sektor Padat Karya, Stimulus Pembiayaan Korporasi Ditambah

Warga memilih baju yang akan dibelinya di Pasar Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (9/5/2020). Menurut Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) industri tekstil dan produksi tekstil (TPT) tanah air terancam gulung tikar jika pemerintah tidak segera memberikan stimulus serta relaksasi bagi industri TPT yang mengalami tekanan arus kas akibat sepinya pasar ekspor dan lokal karena pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pembiayaan korporasi bertambah sebesar Rp9 triliun dari Rp46,57 triliun menjadi Rp53,57 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menerangkan kenaikan Rp9 triliun itu bertujuan untuk mendorong pemberian kredit modal kerja untuk korporasi padat karya. Nanti, pemerintah akan berperan sebagai penjamin kredit.

"Itu akan mirip dengan penjaminan kredit modal kerja UMKM yang sudah digulirkan. Jadi pemerintah membayar imbal jasa penjaminan (IJP). Ini masih difinalkan nanti akan kami jelaskan kalau sudah final," ujar Febrio, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Menurut Febrio, beberapa sektor usaha sudah mulai membaik dibandingkan dengan sektor-sektor usaha lainnya. Sektor-sektor yang dimaksud yakni sektor kesehatan, transportasi, telekomunikasi, dan bahan pangan.

"Ini ada peluang mereka membutuhkan kredit modal kerja. Ini kita siapkan dengan melalui dengan penjaminan melalui Askrindo Jamkrindo, harapannya ini bisa membantu pergerakan ekonomi nanti," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tambahan Rp9 triliun ini dilandasi permintaan Presiden Joko Widodo yang meminta adanya mekanisme khusus untuk sektor padat karya.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Mengingat kebijakan tersebut terkait dengan lembaga keuangan, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku yang berwenang mengatur lembaga keuangan, termasuk kementerian terkait lainnya.

Menurut Sri Mulyani, koordinasi antarkementerian dan lembaga tersebut untuk memastikan stimulus pemerintah tepat sasaran. OJK nantinya akan berperan memastikan data, jumlah rekening, total perusahaan, dan pinjaman korporasi di lembaga keuangan.

"Mereka [sektor padat karya] diberi tambahan jaminan agar mereka mendapat kredit baru tapi dijamin pemerintah agar kalau sampai macet perusahaan, perbankan tidak kena dan perusahaannya juga aman," katanya.

Saat ini, alokasi anggaran sebesar Rp53,57 triliun untuk program pembiayaan korporasi itu belum dicairkan sepeserpun lantaran pemerintah masih menyelesaikan skema dukungan, regulasi dan infrastruktur pendukung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara