KINERJA PERINDUSTRIAN

Dorong Pemulihan, Industri Tekstil Diguyur Insentif Fiskal & Nonfiskal

Dian Kurniati | Jumat, 24 Desember 2021 | 17:00 WIB
Dorong Pemulihan, Industri Tekstil Diguyur Insentif Fiskal & Nonfiskal

Pengunjung melihat beberapa produk fesyen di ruangan Jakarta Fashion Hub, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung pemulihan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) setelah sempat tertekan selama pandemi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan industri TPT menjadi salah satu sektor yang mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan dukungan melalui kebijakan fiskal dan nonfiskal.

"Pemerintah terus berupaya mendukung peningkatan iklim investasi dan usaha dengan mengeluarkan beberapa kebijakan strategis baik berupa insentif fiskal maupun nonfiskal untuk meningkatkan kinerja industri TPT," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Agus mengatakan berbagai kebijakan dari sisi fiskal misalnya diimplementasikan melalui pemberian insentif fiskal melalui tax allowance dan tax holiday. Selain itu, pemerintah juga telah menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%.

Terakhir, Kemenperin juga mengusulkan pemberian bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) atas impor bahan baku untuk industri TPT.

Sementara dari sisi nonfiskal, Agus menyebut upaya yang dilakukan seperti pengembangan neraca komoditas dan verifikasi kemampuan industri untuk memperbaiki rantai pasok bahan baku dan dukungan terhadap sektor industri kecil menengah (IKM) melalui pembangunan material center.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kemudian, pemerintah juga berupaya melakukan pengendalian impor dan pengenaan trade remedies industri TPT sebagai langkah pengamanan pasar dalam negeri. Langkah yang dilakukan yakni melalui pemberian rekomendasi impor, pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard.

Agus menyebut implementasi industri 4.0 untuk sektor tekstil dan busana juga berjalan melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan, penyiapan lighthouse industri 4.0, perbaikan alur aliran material melalui Indonesia Smart Textile Industry Hub (ISTIH), serta penyiapan Kawasan industri terpadu apparel park.

Secara bersamaan, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI), menurunkan harga gas, mendorong implementasi circular economy and sustainability pada industri TPT, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selain itu, pemerintah akan terus mendorong percepatan implementasi perjanjian dagang free trade agreement (FTA) agar pasar industri TPT semakin meluas.

"Saya optimistis program dan kebijakan tersebut menjadi stimulus bagi perusahaan industri TPT dalam rangka meningkatkan investasi, kinerja, dan produktivitas perusahaan," ujarnya.

Kontribusi industri TPT terhadap produk domestik bruto (PDB) sektor manufaktur tercatat sebesar 6,08% pada kuartal III/2021. Sementara itu, pertumbuhan industri TPT secara kuartalan juga mengalami perbaikan menjadi sebesar 4,27% dibandingkan dengan kuartal II/2021 sebesar 0,48%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 09 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Perlu Fasilitas Perpajakan untuk Genjot Investasi Energi Terbarukan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional