ROKOK ILEGAL

Dorong Pemberantasan Rokok Ilegal, Begini Ajakan DJBC ke Pemda

Muhamad Wildan | Senin, 30 November 2020 | 17:33 WIB
Dorong Pemberantasan Rokok Ilegal, Begini Ajakan DJBC ke Pemda

Barang bukti rokok ilegal hasil sitaan sebelum dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (18/11/2020). Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan 7.679.460 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai atau menggunakan cukai bekas, hasil penindakan selama enam bulan. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengajak pemerintah daerah (pemda) untuk membentuk satuan tugas (satgas) bersama DJBC dan aparat penegak hukum untuk mendorong pemberantasan barang kena cukai (BKC) produk tembakau ilegal.

Direktur Teknis Dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan satgas perlu dibentuk guna meningkatkan koordinasi dan perencanaan antara DJBC dan pemda dalam melaksanakan penegakan hukum.

"Jika rokok ilegal ditekan, penerimaan cukai naik. Bila penerimaan cukai naik, dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) dan pajak rokok ikut naik," ujarnya pada Bimbingan Teknis Penyusunan Kegiatan Penggunaan DBH CHT TA 2021 yang Berorientasi Output , Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Nirwala menceritakan modus produksi dan peredaran BKC produk hasil tembakau ilegal semakin kompleks seiring dengan bertambahnya tahun. Rokok ilegal yang dahulu diproduksi dalam satu tempat sekarang tersebar di berbagai tempat sehingga lebih susah untuk dideteksi.

"Tembakau siap giling biasanya diproduksi di wilayah tertentu, digiling di tempat lain, dan di-packing di tempat lain lagi. Terus terang kami kesulitan untuk mendeteksi hal ini," ujar Nirwala.

Lebih lanjut, rokok ilegal yang dahulu diedarkan dalam kemasan sekarang diedarkan dalam bentuk batangan. Untuk menekan peredaran rokok ilegal, DJBC bekerja sama dengan beberapa instansi seperti PLN hingga Ditjen Perhubungan Darat guna mendeteksi dan menekan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:
Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Nirwala mengatakan DJBC telah bekerja sama dengan PLN untuk mengawasi penggunaan listrik oleh pelanggan rumah tangga. Apabila terdapat penggunaan listrik yang tinggi oleh pelanggan rumah tangga di daerah, maka bisa dicurigai terdapat proses produksi rokok ilegal.

Ditjen Perhubungan Darat juga digandeng DJBC untuk mendeteksi distribusi rokok ilegal melalui jasa ekspedisi dan jasa titipan. Berdasarkan data DJBC per 2016 hingga 2019, jumlah penindakan rokok ilegal meningkat dari 1.632 penindakan pada 2016 menjadi 6.327 penindakan pada 2019.

"Penindakan ini tidak mengenal hari libur. Katakanlah tahun 2019 ada 6.000 penindakan dibagi 365 jari maka ada 18 hingga 20 hari dalam setahun," ujar Nirwala. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi