ARGENTINA

Dorong Konsumsi, Penghasilan Tidak Kena Pajak Bakal Dinaikkan

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Maret 2021 | 19:30 WIB
Dorong Konsumsi, Penghasilan Tidak Kena Pajak Bakal Dinaikkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BUENOS AIRES, DDTCNews – Parlemen Argentina, Chamber of Deputies menyepakati untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) hingga 2 kali lipat dari ARS75.000 per bulan menjadi ARS150.000 per bulan atau setara dengan Rp24 juta.

Dengan disepakatinya kebijakan tersebut, diperkirakan sebanyak 1,3 juta masyarakat Argentina akan terbebas dari beban PPh. Kebijakan pajak tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan konsumsi masyarakat.

"Setelah perdebatan selama 21 jam, beleid ini disetujui oleh 241 anggota parlemen dengan 3 anggota memilih abstain. Tidak ada anggota parlemen yang menolak ketentuan ini," sebut riotimesonline.com dalam pemberitaannya, dikutip Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Setelah disetujui oleh parlemen, beleid tersebut akan dibahas dan disetujui oleh Senat. Adapun beleid ini diusung oleh Ketua Chamber of Deputies, sekaligus Ketua Partai Frente Renovador Sergio Tomas Massa.

Massa menilai peningkatan PTKP ini akan menjadi penyokong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Konsumsi diklaim akan meningkat dan pajak yang hilang akibat peningkatan PTKP akan digantikan dengan penerimaan dari pajak penjualan.

Di sisi lain, pemerintah menerbitkan beleid pajak kekayaan yang dikenakan atas orang-orang kaya dengan harta di atas ARS200 juta. Pajak kekayaan ini hanya dikenakan sekali waktu dan harus dibayar oleh orang kaya paling lambat pada 16 April 2021.

Apabila harta yang dimaksud adalah harta yang ditempatkan di Argentina, tarif pajak kekayaan yang dikenakan sebesar 3,5%. Atas kekayaan yang ditempatkan di luar negeri, tarif pajak kekayaan naik menjadi 5,25%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan