PROVINSI BANTEN

Dorong Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan, Tilang Elektronik Diterapkan

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Dorong Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan, Tilang Elektronik Diterapkan

Ilustrasi. Warga membayar pajak kendaraan melalui loket layanan pembayaran pajak keliling di Kecamatan Kraton, Yogyakarta, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten sedang melakukan uji coba penggunaan electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk mengoptimalkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Rencananya, kamera tilang elektronik atau ETLE akan digunakan untuk mendeteksi kendaraan-kendaraan bermotor yang belum membayar PKB. Uji coba telah dilaksanakan dan ditargetkan dapat diimplementasikan secara penuh pada 2022.

"Kalau belum bayar pajak kena maka akan tersorot oleh ETLE, otomatis. Mobil nomor ini belum bayar pajak," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari, dikutip pada Minggu (31/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Selanjutnya, setiap kendaraan akan ditempeli dengan stiker hologram yang dapat dibaca oleh kamera ETLE. Selain Pemprov Banten, uji coba penerapan ETLE atau digitalisasi road tax tersebut juga telah dilaksanakan oleh Pemprov Sumatera Selatan.

Sekadar informasi, program digitalisasi road tax tersebut merupakan kebijakan yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja.

“Program digitalisasi road tax diharapkan dapat meminimalisasi tunggakan PKB. Bagaimanapun pajak adalah kewajiban yang harus dilaksanakan," jelas Opar seperti dilansir faktabanten.co.id.

Dengan program tersebut, bukti pelunasan PKB dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang awalnya berbentuk cetakan kertas akan diterbitkan dalam bentuk format digital yang dilengkapi dengan QR Code. Stiker tersebut diharapkan dapat mempermudah polisi lalu lintas dalam menindak penunggak pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M