KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Ekonomi Kuartal IV, Sri Mulyani Tegaskan Akselerasi Dana PEN

Dian Kurniati | Selasa, 30 November 2021 | 12:00 WIB
Dorong Ekonomi Kuartal IV, Sri Mulyani Tegaskan Akselerasi Dana PEN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan memanfaatkan sisa waktu 1 bulan yang tersisa untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Sri Mulyani mengatakan realisasi dana PEN terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, pemanfaatan dana PEN juga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2021.

"Untuk tahun ini, yang hanya tersisa 1 bulan, kami terus mengimplementasikan program PEN dan menyelesaikan belanja pemerintah untuk memulihkan ekonomi pada kuartal IV," katanya, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Menkeu menuturkan Indonesia mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19, baik dari aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi. Pemerintah pun mengalokasikan dana PEN untuk mempercepat penanganan pandemi, memberikan bantuan sosial, dan memberikan insentif usaha.

Hingga 19 November 2021, dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang sudah terserap Rp495,77 triliun atau 67% dari pagu Rp744,77 triliun. Kemenkeu memperkirakan penyerapan dana PEN akan sekitar Rp707 triliun atau 95% dari pagu pada akhir tahun.

Realisasi dana PEN untuk program kesehatan tercatat senilai Rp135,53 triliun atau 63% dari pagu Rp214,96 triliun. Realisasi itu utamanya untuk diagnostik, perawatan pasien, insentif dan santunan tenaga kesehatan, dan vaksinasi.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Pada klaster perlindungan sosial, realisasinya mencapai Rp140,5 triliun atau 76% dari pagu Rp186,64 triliun. Pemanfaatannya antara lain untuk program keluarga harapan, kartu sembako, BLT dana desa, dan bantuan subsidi upah.

Lalum, realisasi dana PEN untuk program prioritas kementerian/lembaga (K/L) baru Rp74,44 triliun atau 64% dari pagu Rp117,94 triliun. Penggunaannya antara lain untuk program padat karya K/L, dukungan pariwisata, ketahanan pangan, ICT, serta pengembangan kawasan strategis.

Selanjutnya, realisasi stimulus UMKM dan korporasi telah mencapai Rp81,83 triliun atau 50% dari pagu Rp162,40 triliun. Realisasi tersebut berupa bantuan ultramikro, imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM, serta penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Terakhir, terdapat klaster insentif usaha yang realisasinya sudah mencapai Rp62,47 triliun atau setara 99,4% dari pagu Rp62,83 triliun. Dengan realisasi tersebut, pagu yang tersisa kini hanya sekitar Rp360 miliar.

Insentif usaha yang diberikan di antaranya berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Sri Mulyani juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2021 akan sekitar 3,5%—4,0%. Menurutnya, proyeksi itu mencerminkan optimisme setelah ekonomi Indonesia dihantam Covid-19 varian Delta, walaupun lebih rendah dari target dalam UU APBN sebesar 5%.

Proyeksi pertumbuhan ekonomi 4% sepanjang 2021 akan tercapai jika ekonomi kuartal IV/2021 mampu tumbuh di atas 5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024