FILIPINA
Dongkrak Sektor Pariwisata, Filipina Terapkan VAT Refund Mulai 2024
Muhamad Wildan | Senin, 30 Januari 2023 | 11:05 WIB
Dongkrak Sektor Pariwisata, Filipina Terapkan VAT Refund Mulai 2024

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Filipina akan memberikan fasilitas VAT refund bagi wisatawan mancanegara. Fasilitas ini diberikan untuk memulihkan sektor pariwisata.

Berdasarkan keterangan dari Presidential Communications Office (PCO), VAT refund mulai diberlakukan oleh Filipina pada 2024.

"Presiden Ferdinand Marcos Jr akan menerbitkan executive order guna mengimplementasikan VAT refund sebagaimana yang berlaku di negara-negara lain," tulis PCO dalam keterangannya, dikutip Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

PCO menerangkan fasilitas VAT refund diberikan sesuai dengan usulan dari pihak swasta. Menurut pelaku usaha, VAT refund adalah salah satu kebijakan yang diperlukan untuk memulihkan industri pariwisata.

Selain memberlakukan VAT refund, Marcos juga telah memberlakukan program e-visa khusus bagi warga negara asing yang berasal dari China, India, Korea Selatan, dan Jepang.

Program-program ini ditargetkan mampu meningkatkan jumlah wisatawan asing yang datang ke Filipina menjadi 4,8 juta per tahun.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Pada tahun lalu, jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Filipina tercatat mencapai 2,65 juta wisatawan, di atas target yang ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 1,7 juta wisatawan mancanegara per tahun.

Walau sudah membaik secara signifikan bila dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada 2021, jumlah tersebut masih jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan 2019 yang mencapai 8,6 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?