FILIPINA

Dongkrak Sektor Pariwisata, Filipina Terapkan VAT Refund Mulai 2024

Muhamad Wildan | Senin, 30 Januari 2023 | 11:05 WIB
Dongkrak Sektor Pariwisata, Filipina Terapkan VAT Refund Mulai 2024

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Filipina akan memberikan fasilitas VAT refund bagi wisatawan mancanegara. Fasilitas ini diberikan untuk memulihkan sektor pariwisata.

Berdasarkan keterangan dari Presidential Communications Office (PCO), VAT refund mulai diberlakukan oleh Filipina pada 2024.

"Presiden Ferdinand Marcos Jr akan menerbitkan executive order guna mengimplementasikan VAT refund sebagaimana yang berlaku di negara-negara lain," tulis PCO dalam keterangannya, dikutip Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

PCO menerangkan fasilitas VAT refund diberikan sesuai dengan usulan dari pihak swasta. Menurut pelaku usaha, VAT refund adalah salah satu kebijakan yang diperlukan untuk memulihkan industri pariwisata.

Selain memberlakukan VAT refund, Marcos juga telah memberlakukan program e-visa khusus bagi warga negara asing yang berasal dari China, India, Korea Selatan, dan Jepang.

Program-program ini ditargetkan mampu meningkatkan jumlah wisatawan asing yang datang ke Filipina menjadi 4,8 juta per tahun.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Pada tahun lalu, jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Filipina tercatat mencapai 2,65 juta wisatawan, di atas target yang ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 1,7 juta wisatawan mancanegara per tahun.

Walau sudah membaik secara signifikan bila dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada 2021, jumlah tersebut masih jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan 2019 yang mencapai 8,6 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?