METERAI ELEKTRONIK

Dokumen Lelang Pakai Meterai Elektronik, DJKN Jalin MoU dengan Peruri

Muhamad Wildan | Kamis, 14 September 2023 | 11:30 WIB
Dokumen Lelang Pakai Meterai Elektronik, DJKN Jalin MoU dengan Peruri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) dan Perum Peruri menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait dengan penggunaan meterai elektronik pada dokumen pascalelang.

Lewat MoU ini, Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban berharap ada ruang akselerasi transformasi digital dalam dokumentasi dan proses kerja yang diselenggarakan oleh kedua pihak.

"Peningkatan tata kelola yang dilakukan antara lain penggunaan meterai elektronik pada dokumen pascalelang, misalnya salinan risalah lelang, kutipan risalah lelang, dan kuitansi lelang," ujar Rionald, dikutip Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Selaras dengan perkembangan teknologi saat ini, Rionald mengatakan DJKN perlu mendapatkan dukungan dari Perum Peruri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Lelang DJKN dan anak usaha Perum Peruri yakni PT Peruri Digital Security juga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang pemanfaatan layanan solusi digital.

PKS antara Direktorat Lelang DJKN dan PT Peruri Digital Security mencakup akselerasi penggunaan produk dan jasa layanan serta penggunaan meterai elektronik pada dokumen elektronik.

Baca Juga:
Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

PKS antara kedua pihak akan diimplementasikan oleh 71 kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) yang tersebar di wilayah Indonesia.

Untuk diketahui, meterai elektronik adalah meterai dalam bentuk label yang dibubuhkan pada dokumen lewat sistem tertentu.

Merujuk pada PP 86/2021, Perum Peruri mengemban tugas untuk membuat sekaligus mendistribusikan meterai elektronik. Masyarakat bisa membeli meterai elektronik dan membubuhkannya ke dokumen lewat pos.e-meterai.co.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Jumat, 01 Desember 2023 | 12:00 WIB KP2KP BONTOSUNGGU

Tak Bisa Online Lagi! Perpanjangan Sertel Diajukan di Kantor Pajak

Kamis, 30 November 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP untuk ILAP dengan Data di Atas 1 Juta NPWP Dikebut

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran