KEBIJAKAN PAJAK

DJP Terus Ingatkan WP untuk Segera Lapor Realisasi Repatriasi PPS

Dian Kurniati | Rabu, 14 Juni 2023 | 10:30 WIB
DJP Terus Ingatkan WP untuk Segera Lapor Realisasi Repatriasi PPS

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan terus mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk segera menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi PPS meskipun batas waktu pelaporan sudah lewat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen merepatriasi atau menginvestasikan harta diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasinya.

"Intinya, kami ingatkan kepada teman-teman untuk segera melaporkan realisasinya," katanya, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi investasi semula ditetapkan pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Namun demikian, aplikasi e-reporting PPS baru tersedia pada awal Mei 2023 sehingga batas waktu laporannya juga dilonggarkan.

Peserta PPS yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi telah diberi waktu untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Mei 2023.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Sanksi bagi WP Peserta PPS yang Tidak Memenuhi Ketentuan

Jika tidak melakukan repatriasi atau investasi sesuai dengan komitmen dalam SPPH, peserta PPS akan dikenakan tambahan PPh final. Tambahan PPh final dikenakan atas nilai harta bersih yang tidak direpatriasi atau tidak diinvestasikan.

"Kami tidak buru-buru menjatuhkan itu [tambahan PPh final]. Kalau nanti setelah diingatkan dan kemudian ternyata wajib pajak tidak jadi repatriasi, baru [dikenakan tambahan PPh final]. Kan siapa tahu repatriasi, investasi, tetapi belum lapor saja," ujar Dwi.

Ke depan, laporan realisasi repatriasi dan investasi harus secara konsisten disampaikan wajib pajak peserta PPS hingga berakhirnya holding period, yakni selama 5 tahun.

Pada tahun-tahun berikutnya, laporan realisasi repatriasi dan investasi harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2023 dan tahun-tahun pajak berikutnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?