KEBIJAKAN PAJAK

DJP Terbitkan Perdirjen Soal Pengajuan Keberatan Pascapandemi

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Desember 2023 | 09:00 WIB
DJP Terbitkan Perdirjen Soal Pengajuan Keberatan Pascapandemi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan khusus terkait dengan pengajuan keberatan setelah berakhirnya keadaan kahar akibat pandemi Covid-19 per 21 Juni 2023 sebagaimana dimaksud dalam Keppres 17/2023.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Perdirjen Nomor PER-7/PJ/2023, DJP mengatur pengajuan keberatan dianggap sebagai pengajuan dalam keadaan di luar kekuasaan wajib pajak sesuai Pasal 25 ayat (3) UU KUP bila keberatan: diajukan atas SKP yang dikirim pada 22 Maret hingga 21 Juni 2023, diajukan oleh wajib pajak melewati jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKP dikirim, dan telah diterima oleh DJP sampai dengan tanggal PER-7/PJ/2023 mulai berlaku.

PER-7/PJ/2023 ditetapkan pada 8 Desember 2023 dan berlaku mulai tanggal tersebut.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

"Dirjen pajak menindaklanjuti pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-7/PJ/2023, dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terlanjur diterbitkan pemberitahuan bahwa keberatan tidak memenuhi syarat karena melewati jangka waktu 3 bulan, dirjen pajak akan membatalkan pemberitahuan tersebut.

"... dirjen pajak menindaklanjuti pengajuan keberatan dengan membatalkan pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan dan melanjutkan kembali penyelesaian keberatan," bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PER-7/PJ/2023.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Pembatalan pemberitahuan akan dilakukan sepanjang persyaratan pengajuan keberatan selain persyaratan jangka waktu pengajuan telah dipenuhi dan atas SKP tersebut belum diajukan pengurangan/pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b.

"Dirjen pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)," bunyi Pasal 2 ayat (5) PER-7/PJ/2023.

Untuk diketahui, wajib pajak berhak mengajukan keberatan atas SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, serta pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Secara umum, keberatan harus diajukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal dikirimnya SKP. Namun, jangka waktu 3 bulan tersebut dapat dilampaui bila wajib pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak bisa dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD