Tampilan awal salinan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-35/PJ/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran terkait dengan prosedur penelitian surat keterangan domisili (SKD) wajib pajak luar negeri yaitu Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-35/PJ/2021.
Secara garis besar, SE-35/2021 tersebut mengatur tentang petunjuk penelitian formal dan material SKD wajib pajak luar negeri (WPLN) pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak.
"Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman serta memberikan keseragaman dalam pelaksanaan penelitian SKD WPLN pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak," demikian bunyi surat edaran tersebut, Jumat (4/6/2021).
Dalam hal penelitian formal, pemeriksa atau penelaah keberatan perlu melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan formal SKD WPLN. Terdapat 7 aspek yang harus terpenuhi antara lain menggunakan format SKD WPLN; diisi secara benar, lengkap, dan jelas.
Kemudian, ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai kelaziman di yuridiksi mitra P3B; disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda setara tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai kelaziman di yurisdiksi mitra P3B.
Lalu, digunakan sesuai dengan periode yang tercantum pada SKD WPLN; terdapat pernyataan WPLN tidak menyalahgunakan P3B; dan terdapat pernyataan WPLN merupakan beneficial owner apabila dipersyaratkan dalam P3B.
Jika SKD WPLN tak mencantumkan periode berlaku secara jelas, WPLN melalui pemotong atau pemungut pajak dapat melengkapi SKD WPLN dengan penjelasan tambahan dari competent authority negara mitra.
Bila segala ketentuan formal telah terpenuhi maka penelitian atas pemenuhan ketentuan material dalam SKD WPLN dapat dilaksanakan. Ketentuan material SKD WPLN terpenuhi bila tidak terjadi penyalahgunaan P3B dan telah memenuhi ketentuan sebagai beneficial owner bila dipersyaratkan dalam P3B.
"Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diminta seluruh unit kerja di lingkungan Ditjen Pajak untuk melakukan pengawasan sehubungan dengan pelaksanaan surat edaran dirjen pajak ini di wilayah kerja masing-masing," bunyi bagian penutup SE-35/PJ/2021. (rig)