PELAYANAN PAJAK

DJP Tegaskan Aplikasi Antrean Kunjung Pajak Masih Dipakai Seluruh KPP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 April 2023 | 11:25 WIB
DJP Tegaskan Aplikasi Antrean Kunjung Pajak Masih Dipakai Seluruh KPP

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Wajib Pajak (WP) diberikan tenggat hingga 31 Maret 2023 untuk melaporkan SPT Pajak. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan aplikasi permohonan antrean 'Kunjung Pajak' masih digunakan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan KP2KP di Indonesia.

Wajib pajak yang ingin mendatangi kantor pajak untuk mendapatkan asistensi atau konsultasi tetap perlu mengambil antrean di aplikasi Kunjung Pajak. Apabila antrean untuk tanggal yang dituju sudah habis, wajib pajak bisa memilih tanggal lain pada hari kerja.

"Atau, hubungi KPP terdaftar untuk memastikan bisa tidaknya melakukan kunjungan tanpa melalui antrean aplikasi," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:
Siap-Siap! DJP Bakal Bisa Blokir Layanan Berdasarkan Data Utang Pajak

Pernyataan DJP di atas meralat penjelasan yang disampaikan sebelumnya, yakni bahwa sejumlah KPP sudah tidak lagi menggunakan aplikasi Kunjung Pajak. Pada penjelasan DJP sebelumnya, wajib pajak diimbau untuk menghubungi masing-masing KPP untuk menanyakan perlu tidaknya mengambil nomor antrean melalui Kunjung Pajak.

Aplikasi Kunjung Pajak sendiri diluncurkan pada September 2020 lalu di tengah masa pandemi Covid-19. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan di kantor pajak dengan melakukan reservasi lebih dulu melalui http://kunjung.pajak.go.id.

Secara umum, alur reservasi melalui aplikasi Kunjungan WP terdiri atas 3 langkah, yakni menyiapkan data diri, mengisi form di aplikasi, dan mendapatkan tiket antrean. Dalam prosesnya, wajib pajak juga diminta memilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke kantor pajak.

Baca Juga:
Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Nantinya, wajib pajak akan memperoleh nomor tiket melalui email. Email nomor tiket itulah yang harus ditunjukkan kepada fiskus ketika wajib pajak mendatangi KPP.

Wajib pajak juga diminta datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih dengan membawa identitas diri. Sebelum memberikan pelayanan, petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perdagangan Karbon Ditarget Berjalan Optimal sebelum Ganti Presiden

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kumpulkan Pejabat Bea Cukai, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

Selasa, 14 Mei 2024 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Opsen, Pemda Diminta Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan