EKONOMI DIGITAL

DJP Sudah Kenalkan Pajak Transaksi Elektronik ke Pelaku Usaha Asing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:59 WIB
DJP Sudah Kenalkan Pajak Transaksi Elektronik ke Pelaku Usaha Asing

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan sosialisasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri kepada pelaku usaha dari 11 negara, Ditjen Pajak (DJP) juga memperkenalkan pajak transaksi elektronik (PTE).

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan sosialisasi kepada pelaku usaha asing tidak hanya membahas soal pungutan PPN yang sudah diatur dalam PMK 48/2020. Otoritas juga menyampaikan kebijakan PTE yang juga sudah masuk dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020.

“Yang dibahas PMK 48/2020 dan PPh serta PTE atas PMSE [perdagangan melalui sistem elektronik]," katanya, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

John menuturkan dalam UU No. 2 Tahun 2020, pungutan pajak atas PMSE dibagi ke dalam tiga jenis pajak. Ketiganya adalah PPN, PPh, dan PTE. Adapun PTE, sambung John, menjadi jenis pajak baru yang diperkenalkan pemerintah. Oleh karena itu, DJP mulai melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha asing.

Sebelumnya, John mengatakan mengatakan PTE merupakan pajak langsung yang menyasar pada penghasilan. Jenis pajak ini akrab disebut pajak layanan digital (digital service tax/DST). Penerapan pajak tersebut merupakan wujud dari tindakan atau aksi unilateral. Simak kamus pajak ‘Apa itu Pajak Transaksi Elektronik?’.

Dengan masuknya PTE dalam UU No. 2 Tahun 2020, pemerintah Indonesia sudah bersiap melakukan tindakan unilateral. Namun, hingga saat ini, pemerintah masih menunggu pencapaian konsensus global yang sesuai jadwal terwujud pada akhir tahun ini.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

John menyebut anggota-anggota Inclusive Framework on BEPS dianjurkan agar tidak memungut pajak atas penghasilan sambil menunggu konsensus global yang rencananya akan dicapai pada akhir tahun ini. Namun, mereka tidak dilarang untuk menerapkannya.

Meskipun tidak dilarang untuk menerapkan aksi unilateral melalui DST, Inclusive Framework on BEPS memberi catatan jika konsensus global tercapai, semua ketentuan unilateral harus dicabut dan disesuaikan dengan kesepakatan dunia. Simak artikel ‘DJP: Penerapan PPh Transaksi Digital Tak Dilarang tapi Ada Catatannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2020 | 23:48 WIB

ini merupakan kabar baik bagi kami. saya pribadi menilai ini merupakan langkah yang baik dan sangat efektif yang seharusnya dapat dilakukan untuk semua kebijakan yang esensial lainnya agar setiap mekanisme dan penggunaan kebijakan tersebut optimal

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya