KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut PPS Beri Kesempatan Bagi WP Masuk Sistem Secara Sukarela

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Juni 2022 | 14:02 WIB
DJP Sebut PPS Beri Kesempatan Bagi WP Masuk Sistem Secara Sukarela

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk masuk ke dalam sistem perpajakan secara sukarela sebelum Ditjen Pajak (DJP) menggunakan data perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah berharap makin banyak wajib pajak yang mau mencatatkan aktivitas ekonominya dalam sistem administrasi perpajakan melalui PPS. Harapannya, basis pajak juga makin luas dan tax ratio dapat ditingkatkan.

"Kalau semua aktivitas itu di dalam sistem maka sebetulnya kan basis pajak kita sudah cukup, sudah luas," katanya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Suryo menerangkan otoritas pajak telah secara rutin menerima data dari lembaga keuangan domestik dan otoritas pajak negara lain sejak 2018 seiring dengan ditetapkannya Perppu 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Selama periode PPS, sambungnya, DJP memakai data-data yang telah diterima untuk mengimbau wajib pajak untuk mengikuti PPS melalui surat yang dikirimkan, baik secara fisik maupun melalui email.

"Dicocokin dengan SPT. Kalau cocok ya sudah berarti tidak ada yang perlu dideklarasikan. Kalau ada yang belum cocok, mohon [dideklarasikan]," ujar Suryo.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Setelah PPS berakhir, lanjutnya, DJP akan menjalankan proses bisnis sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada undang-undang perpajakan.

Suryo juga menekankan pajak diatur dengan undang-undang dan bersifat memaksa. Selagi PPS masih berlangsung, wajib pajak sebaiknya memanfaatkan fasilitas tersebut.

"[Pajak] dasarnya undang-undang. Harus ditunaikan. Kalau tidak ditunaikan ada konsekuensinya. Undang-undang yang mengatur, bukan saya. Daripada kita ketemu konsekuensi, mari bareng-bareng menjadi bagian dari sistem administrasi yang ada di Indonesia," ujarnya.

Untuk diketahui, wajib pajak masih berkesempatan mengikuti PPS paling lambat pada 23.59 WIB malam ini. Wajib pajak bisa ikut PPS dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) melalui DJP Online. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara