Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk masuk ke dalam sistem perpajakan secara sukarela sebelum Ditjen Pajak (DJP) menggunakan data perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah berharap makin banyak wajib pajak yang mau mencatatkan aktivitas ekonominya dalam sistem administrasi perpajakan melalui PPS. Harapannya, basis pajak juga makin luas dan tax ratio dapat ditingkatkan.
"Kalau semua aktivitas itu di dalam sistem maka sebetulnya kan basis pajak kita sudah cukup, sudah luas," katanya, Kamis (30/6/2022).
Suryo menerangkan otoritas pajak telah secara rutin menerima data dari lembaga keuangan domestik dan otoritas pajak negara lain sejak 2018 seiring dengan ditetapkannya Perppu 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Selama periode PPS, sambungnya, DJP memakai data-data yang telah diterima untuk mengimbau wajib pajak untuk mengikuti PPS melalui surat yang dikirimkan, baik secara fisik maupun melalui email.
"Dicocokin dengan SPT. Kalau cocok ya sudah berarti tidak ada yang perlu dideklarasikan. Kalau ada yang belum cocok, mohon [dideklarasikan]," ujar Suryo.
Setelah PPS berakhir, lanjutnya, DJP akan menjalankan proses bisnis sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada undang-undang perpajakan.
Suryo juga menekankan pajak diatur dengan undang-undang dan bersifat memaksa. Selagi PPS masih berlangsung, wajib pajak sebaiknya memanfaatkan fasilitas tersebut.
"[Pajak] dasarnya undang-undang. Harus ditunaikan. Kalau tidak ditunaikan ada konsekuensinya. Undang-undang yang mengatur, bukan saya. Daripada kita ketemu konsekuensi, mari bareng-bareng menjadi bagian dari sistem administrasi yang ada di Indonesia," ujarnya.
Untuk diketahui, wajib pajak masih berkesempatan mengikuti PPS paling lambat pada 23.59 WIB malam ini. Wajib pajak bisa ikut PPS dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) melalui DJP Online. (rig)