BERITA PAJAK HARI INI

DJP Punya Tim yang Kaji Pajak Digital Negara Lain

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Januari 2020 | 08:58 WIB
DJP Punya Tim yang Kaji Pajak Digital Negara Lain

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah memiliki tim yang mengkaji pengenaan pajak digital yang dilakukan oleh beberapa negara. Langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk mengantisipasi jika konsensus global tidak tercapai.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan meskipun menunggu konsensus global di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pemerintah tetap konsisten melakukan kajian.

“Ya kita enggak diam juga. Artinya, seluruh kajian terkait apapun yang dilakukan orang lain sudah kita lakukan tapi belum kita luncurkan dalam bentuk policy. Ada timnya yang mengkaji apa yang dilakukan India, Prancis, Australia, Inggris, dan negara-negara lain. Itu sudah dipelajari semua,” jelas Yon.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Kendati demikian, pemerintah berharap konsensus global dapat tercapai pada tahun ini agar setiap pihak memperoleh perlakuan dan bagian yang adil dari sisi pemajakan. Sepanjang konsensus global bisa diperoleh dan disetujui semua pihak, sambung Yon, win-win solution akan terwujud. ]

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti perubahan ketentuan mengenai impor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus
  • Pemungutan PPN

Dalam tahap awal untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari perusahaan teknologi, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan pemerintah akan mulai dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Makanya, dalam omnibus law perpajakan kita akan starting point dari PPN dulu yang memang menjadi domestic tax,” katanya. Penjelasan lengkap dari Yon Arsal dan pembahasan mengenai omnibus law bisa pula Anda lihat di majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini.

  • Penambahan Data Lampiran

Dalam PMK No.199/2019, ada tambahan data yang harus dicantumkan dalam consignment note (CN) atau dokumen pengiriman barang. Data tersebut adalah nilai tukar (bila ada), nomor dan tanggal invois (bila ada), serta jenis dan nomor identitas penerima (bila ada).

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan penambahan data yang wajib dilampirkan ini untuk melengkapi data yang dimiliki oleh DJBC sehingga evaluasi atas kebijakan dapat dilaksanakan dengan lebih mudah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan adanya penambahan KPP Madya akan mengubah banyak aspek dalam internal DJP. Salah satu aspek yang berubah adalah target penerimaan di level KPP.

“Kita lihat nanti time frame pada saat mulai efektif penambahan KPP Madya tersebut. Tentunya target penerimaan untuk masing-masing KPP akan menyesuaikan,” katanya.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Perubahan target yang diemban KPP, menurut Hestu, tidak hanya bersumber dari penambahan KPP Madya. Pendekatan kewilayahan yang diadopsi oleh DJP juga memberikan andil bagi penyesuaian target unit kerja DJP pada level KPP.

  • Tingkat Kemiskinan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penduduk miskin di Indonesia pada September 2019 tercatat sebanyak 24,79 juta atau sekitar 9,22% dari total jumlah penduduk. Jumlah tersebut tercatat turun 0,44 poin persentase dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024