PER-04/PJ/2022

DJP Perbarui Daftar Badan atau Lembaga Penerima Zakat/Sumbangan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 17 Mei 2022 | 16:30 WIB
DJP Perbarui Daftar Badan atau Lembaga Penerima Zakat/Sumbangan

Tampilan awal salinan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pembaruan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2022. Menurut DJP, pembaruan dilakukan sehubungan dengan adanya usulan perpanjangan operasional serta penambahan sejumlah badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan lainnya.

"Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan pemerintah," bunyi Pasal 1 angka 1, dikutip pada Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Perincian mengenai badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan tersebut tertuang dalam Lampiran PER-04/PJ/2022.

Dalam lampiran tersebut, terdapat 3 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), 31 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (Lazis), 27 LAZ skala provinsi, dan sekitar 178 LAZ skala kabupaten/kota.

Tercantum pula 4 lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen, 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik, 6 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha, dan 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Hindu.

Apabila dibandingkan dengan daftar terdahulu, jumlah LAZ skala nasional bertambah dari 30 menjadi 31. LAZ skala provinsi juga bertambah dari 21 menjadi 27, sedangkan LAZ skala kabupaten/kota bertambah dari 30 menjadi 178. Lembaga pengelola sumbangan keagamaan Kristen juga bertambah dari 3 lembaga menjadi 4 lembaga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara